Nasional

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp26,5 Milliar

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 18/09/2019 17:59 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi (Foto: Antara.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," ucapnya.

Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

 

 

Artikel Terkait