Nasional

Seluruh Fraksi di DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 30/09/2019 16:15 WIB

Mahasiswa berdemo di depan Gedung MPR/DPR RI Menuntuk penundaan pengesahan beberapa RUU kontroversial (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) atas persetujuan seluruh fraksi. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna ke-12 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya sempat menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan komisi yang hasilnya menyepakati penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang.

Selain RKUHP, ada empat rancangan undang-undang lain yang ditunda, di antaranya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju

"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antar pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi serta komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kami selesaikan pada periode ini," ujar Bambang saat memimpin rapat paripurna.

Bambang mengatakan, dalam rapat Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses yang panjang. Namun, seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda.

"Seluruh fraksi memahami situasi sehingga setuju RUU ditunda dan di-carry-over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," kata Bambang.*(Rikardo)

Artikel Terkait