Home › Nasional

Ada Bukti Kuat, KPK Tetapkan Dirut PT Inti Tersangka

Oleh : Mancik - Rabu, 02/10/2019 21:30 WIB


Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK).(Foto:Tribunnews.com)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK).(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan Direktur Utama PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) Darman Mappangara sebagai tersangka baru dalam kasus suap antar-BUMN. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Febri dalam keterangan persnya kepada media menerangkan, KPK telah mendalami keterlibatan Darman Mappangara dan telah menemukan bukti yang kuat dalam proses penyelidikan yang dilakukan. KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sama.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Febri kepada media, Jakarta, Rabu,(2/10/2019)

Dalam kasus ini, kata Febri, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Di antaranya yakni Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur

"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT Inti diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur) memberi suap kepada AYA (Andra Agussalam) untuk `mengawal` agar proyek baggage handling system (BHS) yang dikerjakan oleh PT Inti," jelas Febri.

KPK terus mencari aliran dana terkait proyek yang menyebabkan Darman ditetapkan sebagai tersangka. Upaya ini dilakukan untuk menemukan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Darman diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

 

 

Artikel Lainnya