Opini, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) periode 2019-2024 baru saja dilantik. Momen pelantikan ini mesti menjadi titik awal perubahan mengingat citra buruk anggota dewan di Senayan tak pernah pulih.
Lebih-lebih sepeninggalan wakil-wakil kita yang terhormat, anggota dewan periode 2014-2019 - bau busuk kelakuan mereka bak luka borok yang menimbulkan aroma tak sedap. Menyengatkan. Tidak sulit untuk mendeteksi bau tak sedap itu jika mengacu pada dinamika dan pergunjingan yang terjadi belakangan ini.
Beberapa di antaranya bisa diuraikan di sini, yakni: kurang lebih ada 23 anggota DPR periode 2014-2019 yang ditangkap KPK karena korupsi (Tirto, 1/10/219). Eni Saragih, tersangka kasus suap PLTU Riau, Romahurmuziy, terdakwa suap jual-beli jabatan Kemenag dan I Nyoman Dhamantra, tersangka suap impor bawang putih adalah sebagian kecil dari begitu banyak jumlah penghuni Senayan yang teridentifikasi korupsi.
Nanah luka borok korupsi memang cepat merambat kemana-kemana, tidak peduli pada status dan kedudukan seseorang. Entah tokoh agama dan pimpinan partai politik, jika kita tidak memiliki mekanisme pertahanan diri yang kuat, maka kita akan kebagian getahnya.
Selain itu, citra buruk DPR dipertebal dengan kinerja legislasi yang sangat memprihatinkan. Menurut catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formapi), DPR periode 2014-2019 hanya mengesahkan 84 Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan komposisi 49 kumulatif terbuka dan 35 program legislasi nasional (Prolegnas).
Capaian ini lebih rendah dari kinerja legislasi DPR-RI periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya, DPR mengesahkan 125 RUU dengan komposisi 56 RUU kumulatif terbuka dan 69 RUU dalam Prolegnas. Padahal, anggaran untuk DPR selalu naik tiap tahun. Pada APBN 2015, alokasi anggaran untuk DPR mencapai Rp3,598 triliun, dan tahun ini sebesar Rp5,7 triliun. Meski demikian, kenaikan anggaran ini ternyata tidak sejalan dengan kerja DPR.
Di penghujung masa purnabakti DPR periode 2014-2019,para anggota dewan terhormat justru mengesahkan RUU KPK yang bermasalah dan memaksakan pemberlakuan Rancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebagian pasal-pasalnya juga bermasalah.
Banyak pihak menilai, pengesahan revisi UU KPK, hanya memperlihatkan rendahnya komitmen DPR untuk memberantas korupsi yang kian menjamur di negeri ini; sementara pembahasan dan rencana pengesahan RKUHP, memperlihatkan minimnya keberpihakan DPR atas penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) - mengingat sebagian isi pasal UU yang dimaksud rentan mengabaikan penghormatan HAM dan kebebasan berekspresi.
Celakanya, pada bagian ini, nanah luka borok di DPR itu hampir mengenai semua penghuni senayan. Tidak ada oposan. Mereka semua sepakat untuk memberlakukan sejumlah UU yang bermasalah tersebut.
Sekalipun Presiden berinisiatif untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) untuk menganulir UU KPK dan menunda pengesahan RKUHP, itu sama sekali tidak memperbaiki citra buruk mereka di tengah-tengah masyarakat. Toh, mereka tetap ngotot untuk memberlakukan kerja legislasi yang telah mereka buat itu.
Rekomendasi Mencuci Borok
Bau busuk atas luka borok yang ada di senayan perlu segera dipulihkan. Pemulihan itu, selain sebagai perbaikan atas kinerja DPR yang selama ini kurang becus; terutama sekali untuk memastikan bahwa ke depan, tata kelola kehidupan kita sebagai sebuah bangsa berada dalam kendali orang-orang yang berintegritas dan bertanggung jawab. Proses pemulihan ini setidaknya bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut.
Pertama, Penguatan kode etik di DPR. Sebagai salah satu institusi publik dengan status "yang terhormat", anggota DPR memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga dan melindungi institusi mereka.
Semakin tinggi posisi politik yang dipegang seorang, kian tinggi pula tanggung jawab menjaga kehormatan institusi. Sadar dengan segala kemungkinan yang dapat merusak makna hakiki status "yang terhormat" itu, DPR seharusnya bisa menjaga kode etik internal institusi dengan menghindari diri dari segala saluran yang merusak nama baik DPR, salah satunya menghindari diri dari perilaku korupsi.
Sebab disadari atau tidak, perilaku korupsi di DPR kadang berawal dari pengabaian kode etik internal. Salah satu fenomena paling telak untuk menjelaskan hal ini adalah kebiasaan sejumlah anggota DPR bertemu dengan sejumlah mitra kerja di luar gedung DPR seperti para pengusaha.
Pertemuan semacam itu memang tidak selamanya berujung pada perbuatan korupsi, tapi karena rentan mengarah pada perilaku korupsi, perlu dibatasi dan bila perlu dihindari. Apalagi, di dalam Pasal 4 Peraturan DPR No 1/2015, tertera larangan bagi anggota DPR melakukan kontak dengan mitra yang tidak profesional dan berpotensi KKN.
Selanjutnya dalam pasal 6 ditegaskan, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.
Kedua, peningkatan kompetensi dan skill. Anggota DPR juga perlu meningkatkan kompetensi dan skills mereka sebagai legislator. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mengadakan acara diskusi-diskusi rutin yang fokus pada isu-isu terkini terkait fungsi mereka.
Hal ini dilakukan sebagai sarana memperkaya ilmu. Utamanya, untuk menunjang kerja legislasi. Selain itu, tidak kalah penting, pada level lembaga perlu dibuatkan mekanisme sanksi yang tegas jika DPR tidak mencapai target produk legislasinya, semisal pengurangan anggaran DPR.
Demikian pula dengan anggota DPR yang malas datang sidang dan kegiatan-kegiatan penting lainya. Untuk anggota dewan yang tingkat kehadirannya di bawah 80%, harus dibuat mekanisme sanksi tegas pula, misal berupa pengurangan tunjangan dan sebagainya. Masyarakat sipil dan Mahasiswa juga harus terus memantau kebijakan-kebijakan mereka.
Demonstrasi berjilid-jilid yang dilakukan aliansi mahasiswa Se-Indonesia hari-hari ini sebagai protes atas revisi UU KPK dan rencana pengesahan RKUHP perlu terus diapresiasi. Sebab, Demonstrasi yang mereka lakukan merupakan sebuah gerakan moral untuk membela kepentingan bangsa dan rakyat.
Akhirnya, kita mengharapkan para anggota DPR masa jabatan 2019-2024 perlu dengan segera mengevaluasi diri mereka serta belajar dari rendahnya kualitas kinerja DPR di periode sebelumnya. Mereka harus ingat akan tugas pokok legislasi, pengawasan dan anggaran. Mekanisme checks and balances harus dijalankan secara penuh dan sunguh-sungguh.*(Rikardo)
*)Oleh Rian Agung. Saat ini Ia tengah menempuh pendidikan hukum di Universitas Esa Unggul Jakarta