Nasional

Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Nilai Kemendagri Gagal Lakukan Pembinaan

Oleh : Ronald - Senin, 07/10/2019 23:59 WIB


Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kembali terjadi.

Baru baru ini, giliran Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, diciduk  oleh lembaga anti rasuah itu. Hal ini   menandakan persoalan korupsi di daerah semakin akut dan integritas para kepala daerah telah sampai pada titik nadir.

Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra mengatakan kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan perbaikan di tata kelola pemerintah daerah belum dituntaskan.

"Pembinaan kepada pemda semestinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tapi nyatanya korupsi di daerah terus terjadi. Ini bukti Kemendagri gagal melakukan pembinaan ke pemda-pemda," ujar Rahmat di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Dosen hukum otonomi daerah di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengatakan pola korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sebenarnya mudah diidentifikasi. Artinya, sambung Rahmat, pemerintah pusat dengan kewenangan yang dimiliki dapat menutup potensi korupsi yang muncul di daerah.

"Tapi sayangnya, sudah ratusan kepala daerah tersangkut korupsi dengan pola yang hampir sama, tetapi tidak ada upaya pencegahan. Ini ada apa?" tanya Rahmat.

 Rahmat juga menyoroti kerja KPK dari sisi pencegahan. Menurut dia, semestinya KPK dapat membentuk sistem antikorupsi di level pemerintah daerah.

"Sayangnya KPK lebih menonjol aksi penindakannya, nyatanya pencegahan tidak terjadi di pemda," keluh Rahmat.

Dirinya menyarankan agar KPK dan Kementerian Dalam Negeri membuat sistem pencegahan korupsi di level daerah. Ia mencontohkan pengelolaan pemerintah daerah berbasis elektronik dapat menjadi alternatif pencegahan korupsi.

 "Namun, jangan hanya simbolik saja. Harus terbentuk sistem antikorupsi yang kokoh,” tandasnya. (rnl)

Artikel Lainnya