Nasional

Sambangi Kantor BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Berjanji Akan Sumbangkan Gaji Pertamanya

Oleh : Ronald - Jum'at, 25/10/2019 22:59 WIB

Menteri Kesehatan Terawan (Baju Kuning) saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan, Jumat (25/10/2019). (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kesehatan Terawan melakukan kunjungan ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (25/10/2019). Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyatakan akan menyerahkan gaji pertama dan tunjangan kinerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Menurut Terawan langkah menyerahkan gaji pertama dan tunjangan kinerja (tunkin) kepada BPJS Kesehatan tersebut merupakan pelaksanaan dari Gerakan Moral, program yang diusung Kementerian Kesehatan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Kementerian Kesehatan akan mengawalinya untuk membantu defisit ini, pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama saya sebagai menteri dan tunjangan kinerja [tunkin] saya, Pak Sekretaris Jenderal [Sekjen Kementerian Kesehatan] juga menyetujuinya," ujar Terawan.

Terawan pun menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan. Dikatakannya, para karyawan diperbolehkan secara sukarela menyerahkan gajinya kepada BPJS Kesehatan.

Terkait langkah tersebut, Terawan menjelaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan akan meninjau pemberian `bantuan` tersebut apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi dan bukan institusional, sehingga perlu ditinjau lebih lanjut.

"Mungkin kalau dihitung enggak banyak, tapi enggak tahu karena ukuran banyak dan tidak itu kan angka. Nanti kalau BPJS Kesehatan apakah ikut gerakan moral ini, Bapak Fachmi Idris [Direktur Utama BPJS Kesehatan] bisa menjawabnya," ujar Terawan.

Pada hari kedua masa kerjanya, Terawan mengunjungi Kantor Pusat BPJS Kesehatan dan melakukan rapat tertutup dengan badan tersebut.

Fachmi menjelaskan bahwa kunjungan Menteri Kesehatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas khusus dari presiden untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan.

Tugas khusus tersebut terdiri dari penyelesaian masalah stunting, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, harga obat yang masih tinggi, dan rendahnya penggunaan alat kesehatan dalam negeri. (rnl)

 

Artikel Terkait