Nasional

Inilah Keputusan Majelis Rakyat Papua tentang Hak Politik Orang Asli Papua

Oleh : very - Sabtu, 02/11/2019 22:30 WIB

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID  --- Majelis Rakyat Papua sudah mengeluarkan keputusan mengenai Pemenuhan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam Rekruitmen Politik Terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil dan Walikota. Keputusan Majelis Rakyat Papua dengan Nomor: 14/MRP/2019 itu ditetapkan di Jayapura, 25/10/2019 dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan Wakil Ketua Jimmy Mabel, S.Th, MM.

Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah landasan konstitusional antara lain UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008.

Surat Keputusan No. 14 Tahun 2019 ini, MRP menetapkan sejumlah ketentuan penting tentang Pemenuhan hak konstitusional Orang Asli Papua dalam rekruitmen politik terkait pencalonan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Provinsi Papua yaitu antara lain rekruitmen politik melalui partai politik atau perseorangan dalam pencalonan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Provinsi Papua wajib memprioritaskan orang asli Papua.

“Rekruitmen politik yang dimaksud wajib meminta pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua yang dibuat dalam Surat Keterangan yang ditetapkan dengan Keputusan Majelis Rakyat Papua,” ujar Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/11).

Dia mengatakan, surat Keterangan Majelis Rakyat Papua dimaksud wajib dijadikan persyaratan yang bersifat mutlak oleh partai politik dan Komisi Pemilihan Umum dalam pencalonan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Rekruitmen politik dimaksud merujuk persyaratan yang diatur dalam Pasal 12 huruf k, Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2017 tentang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota di Daerah Khusus dalam hal ini Khusus Provinsi Papua yang berbunyi: “Calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya”.

Ketentuan ini dalam keputusan MRP diminta agar diubah sedemikian rupa sehingga berbunyi: “Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota wajib mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Majelis Rakyat Papua”.

“Untuk itu, model BB2-KWK.KPU, perlu diubah menjadi ‘Surat Keterangan Mengenal Daerah dan Dikenal Masyarakat di Daerahnya yang dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua,” ujarnya.

Mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan seperti yang dimaksudkan ditetapkan dalam rapat pleno sesuai Tata Tertib Majelis Rakyat Papua. (sta)

Artikel Terkait