Nasional

KPK Minta Staf Khusus Presiden Lapor LHKPN

Oleh : Ronald - Sabtu, 23/11/2019 13:58 WIB


Presiden Joko Widodo bersama 7 Staf Khusus Milenialnya. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau 7 staf khusus milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. KPK menyatakan kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang LHKPN.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penyelenggara negara yang wajib menyetor LHKPN adalah setingkat eselon satu. Jabatan staf khusus, masuk dalam kualifikasi pejabat eselon tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu ketujuh stafsus milenial tersebut apakah masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
 
"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (22/11/2019).
 
"Jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon 1 maka tentu wajib lapor LHKPN," sambungnya.

 

Febri mengaku bahwa stafsus presiden sebelumnya melaporkan LHKPN. Namun, lantaran konteks kali ini ada hal yang berbeda, maka patut untuk dilihat lebih jauh.

Adapun 7 Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo adalah:

1.Adamas Belva Syah Devara (29), Founder dan CEO Ruangguru

2.Putri Tanjung (23), Founder dan CEO Creativepreneur

3.Andi Taufan Garuda Putra (32), Founder dan CEO Amartha

4.Ayu Kartika Dewi (36), Pendiri Gerakan Sabang Merauke

5.Gracia Billy Mambrasar (31), Pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia

6.Angkie Yudistia (32), Pendiri Thisable Enterprise

7.Aminuddin Ma`ruf (33), Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII)

(rnl)

Artikel Lainnya