Nasional

Wajah Baru Manipulator Agama

Oleh : indonews - Minggu, 22/12/2019 19:45 WIB

Manipulator agama. (FotoL: Ilustrasi/Republika.co.id)

 

Oleh: Yahya Bahasoan*)

INDONEWS.ID -- Sejak temuan survei Rumah Kebangsaan dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang menyatakan bahwa terdapat 41 dari 100 masjid di kantor kementerian/lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlokasi di Jakarta terindikasi radikal.

Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk mereduksi penyebaran ideologi radikal tersebut baik di lingkungan Pemerintah sendiri maupun di lingkungan masyarakat. Kebijakan tersebut di antaranya adalah sertifikasi terhadap para Da’i atau pendakwah yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui sertifikasi tersebut, M. Cholil Nafis (Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI) berharap para Da’i memiliki keseimbangan, tidak ekstrem kanan, tidak ekstrem kiri, tidak radikalisme, juga tidak liberalisme.

Selain melakukan sertifikasi terhadap para Da’i, upaya lain Pemerintah menanggulangi radikalisme adalah dengan menerbitkan SKB 11 Menteri terkait penanganan radikalisme terhadap ASN. Upaya ini dilakukan dengan membuat portal aduan khusus terkait ASN yang terindikasi radikal, kemudian dilakukan upaya penanganan bersama lintas instansi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Berbagai upaya Pemerintah tersebut tidak menyurutkan langkah kelompok radikalis, atau dalam bahasa Presiden Jokowi sebagai kelompok “Manipulator Agama”, untuk terus menyuarakan ideologi radikal mereka.

Fenomena terbaru saat ini adalah maraknya ceramah kelompok “Manipulator Agama” tersebut yang tersebar di berbagai media sosial bahkan turut diviralkan sesama masyarakat. Di chart podcast Spotify misalnya, terdapat setidaknya 10 channel podcast dari kelompok Manipulator Agama yang termasuk dalam 100 besar Podcast yang paling banyak didengarkan masyarakat. Selain itu, di situs YouTube juga peredaran berbagai video ceramah atau kajian kelompok Manipulator Agama tersebut tergolong sangat tinggi, bahkan seringkali menempati trending video Youtube tanah air. Akses terhadap berbagai video tersebut di Youtube juga tergolong amat mudah dan tidak memerlukan kredensial tertentu. Padahal, sejatinya konten tersebut amatlah berbahaya karena berupaya menggiring cara berpikir masyarakat ke dalam cara berpikir kelompok Manipulator Agama sehingga masyarakat terpengaruh dan membenarkan pandangan radikal mereka.

Pada sisi lain, ketika kita membicarakan mengenai Manipulator Agama, kita juga harus menyinggung para politikus berjubah agama yang memanfaatkan identitas keagamaan mereka untuk meraih suara masyarakat. Bahkan, para politikus tersebut adalah Manipulator Agama yang sebenar-benarnya, karena mereka memanipulasi diri mereka sendiri dengan menggunakan kopiah atau peci, membuat jargon-jargon keagamaan, mengadakan pengajian atau tabligh akbar, dan berbagai macam hal lainnya, yang dilakukan hanya untuk meraih simpati serta dukungan politik dari masyarakat. Padahal, setelah terpilih sebagai kepala daerah, para politikus tersebut melupakan masyarakat yang telah memilihnya dengan membuat kebijakan-kebijakan yang jauh dari nilai-nilai agama.

Melihat fenomena terbaru ini Pemerintah harus mencari cara baru untuk mengatasi semakin berkembangnya ideologi radikal di masyarakat oleh kelompok Manipulator Agama. Dalam tataran formal, Pemerintah perlu melakukan pemberdayaan terhadap para takmir masjid agar ceramah atau kajian di masjid tidak disampaikan oleh para Da’i yang termasuk Manipulator Agama.

Selain itu, perlu juga dilakukan pembinaan berkala terhadap para takmir masjid agar tidak mudah terpengaruh kelompok Manipulator Agama, karena posisi takmir masjid amat vital bagi pelaksanaan berbagai kegiatan masjid.

Sementara itu pada tataran non formal, Pemerintah perlu menetapkan peraturan yang lebih ketat terhadap aplikasi penyedia konten dan media sosial seperti Spotify, Youtube, Instagram, Twitter dan berbagai media sosial lainnya, agar melarang penyebaran konten dari kelompok Manipulator Agama. Paling tidak, jika Pemerintah tidak mampu melarang, maka minimal Pemerintah harus mendorong para pimpinan aplikasi penyedia konten dan media sosial untuk menetapkan batasan umur untuk mengakses berbagai konten tersebut sebagaimana Pemerintah membatasi konten-konten negatif lainnya seperti pornografi. Hal ini bertujuan untuk melindungi generasi muda Indonesia agar tidak terpapar konten radikal, sehingga pada masa mendatang generasi penerus Indonesia memiliki pemahaman yang jelas mengenai masalah kebangsaan.

Bagaimanapun juga, kelompok Manipulator Agama perlu dibatasi ruang geraknya agar tidak mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah perlu mengambil tindakan segera dan mendesak agar para Manipulator Agama, baik yang berlatar belakang radikalis maupun politikus yang menggunakan isu SARA, tidak secara bebas mengekspresikan ide maupun tindakan radikal mereka, karena hal tersebut amat berbahaya bagi bangsa Indonesia.

*)Penulis adalah pengamat sosial

 

Artikel Terkait