Nasional

Pemerintah Rancang Skema Upah Buruh Per Jam

Oleh : Ronald - Sabtu, 28/12/2019 18:54 WIB

Untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja, pemerintah akan merancang skema upah per jam. (Foto: Indonews.id)

Bogor, INDONEWS.ID - Untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja, pemerintah akan merancang skema upah per jam.

Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia. 

Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. 

“Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Hal itu menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.

Rencana kebijakan tersebut pun diakui Ida telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.

"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida.

Meskipun ada kebijakan upah per jam ini, Ida mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghapus skema upah bulanan yang sudah ada. 

“Skema upah bulanan tetap digunakan oleh tenaga kerja dengan waktu kerja 40 jam per minggu,” tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait