Daerah

Ini Pernyataan Sikap Pemuda Katolik Komda Riau Atas Demo Penolakan Pembangunan Gereja di Tanjung Balai Karimun

Oleh : very - Sabtu, 08/02/2020 11:30 WIB

Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Hidupkatolik.com)

 

Riau, INDONEWS.ID -- Ujuk rasa penolakan pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Jln Trikora No. 1 Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 6 Pebruari 2020, dinilai telah menyimpang dari batas kewajaran, dan kebebasan berpendapat (demo) yang didasari oleh Pancasila, UUD tahun 1945, peratauran hukum lainya dan moralitas Negeri Berbudaya Melayu.

Pasalnya, demonstrasi tersebut dianggap telah melampaui batas-batas kewajaran yang melanggar kebebasan hakiki.  

“Pertama, demontrasi dalam menyampaikan Pendapat (demo) tidak menyampaikan batasan-batasan atau uraian masalah yang berdampak hukum atas timbulnya pembangunan rumah ibadah (gereja), melainkan menyampaian pendapat secara personal yang menyudutkan pribadi dan individu panitia pembangunan dan Pimpinan Gereja Katolik (Pastor),” demikian Pernyataan Sikap Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau terhadap aksi penolakan pembangunan Gereja Katolik St. Joseph Tanjung Balai Karimun Di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Riau melalui pernyataan pers yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (8/2).  

Pernyataan pers yang ditandatangni oleh Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Johanes SM Sitohang dan Sekretaris Hendrikus Uring itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, DPR RI, Pimpinan Gereja Katolik Keuskupan Pangkalpinang, Menteri Agama RI, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dan lain-lain.

Pemuda Katolik Komda Riau menilai penyampaian pendapat yang menyimpang tersebut di atas mengakibatkan, terjadinya diskriminasi hak – hak Gereja, umat dan Pimpinan Gereja Katolik di Kabupaten Karimun yang secara psikologis sangat tertekan.

Peristiwa diskriminatif tersebut telah mengakibatkan, pimpinan Gereja (Pastor) dan juga pribadi seorang Panitia Pembagunan (Humas Panitia), Romesko Purba yang juga adalah kader Pemuda Katolik Komisariat Cabang Karimun), diamankan pihak berwajib di Polres Karimun.

Mereka menilai bahwa demonstrasi tersebut merupakan upaya pengalihan kesepakatan sebelumnya, yaitu waktu tiga bulan sosialisasi yang sudah disepakati sudah berakhir. Karena itu, upaya pembangunan gereja tetap dijalankan. “Pendemo berupaya membatalkan kesepakatan dimaksud,” demikian pernyataan pers tersebut.

Padahal, upaya penolakan pembangunan Gereja Katolik tersebut sudah menempuh jalur hukum. Pendemo selama ini telah melakukan upaya hukum di PTUN. “Namun disayangkan masih ada tindakan demo, yang sudah mengusung identitas dan kerukunan hidup beragama di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Karena itu Pemuda Katolik Komisariat Daerah (KOMDA) Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pembangunan gereja tersebut. Pemuda Katolik juga meminta agar diberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap Romesko Purba (kader Pemuda Katolik Komcab Karimun) oleh pihak berwajib dalam hal ini Kapolres Karimun, Kapolda Kepri dan Kapolri.

“Menolak dan mengecam setiap upaya perbuatan anarkis kelompok intoleran yang memakasakan penolakan Pembangunan Gereja Katolik. Dan meminta agar semua pihak menegedepankan etika hukum dan moral tata cara menyampaikan pendapat dimuka umum,” demikian pernyataan tersebut.

Selain itu, Pemuda Katolik Komda Riua juga meminta semua pihak yang sedang bersengketa agar menghargai setiap proses dan hasil hukum di PTUN.

Selanjutnya, mendesak agar Kepolisian mengambil tindakan tegas jika disinyalir dan didapati perbuatan-perbuatan yang sifatnya melawan hukum. Dan meminta seluruh entitas yang ada di Kabupaten Karimun untuk menjaga toleransi dan kerukunan beragama

Pemuda Katolik juga menyerukan kepada Ombudsman untuk memaksimalkan pelayanan dan pengawasan penerapan produk hukum yang berlaku.

Terkahir, untuk pihak berwajib diminta mengusut tuntas otak pelaku yang mengorganisir kelompok yang melakukan penolakan pembangunan Gereja Katolik yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di negara ini.

“Kepada Negara dalam hal ini Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan lembaga terkait agar secara tegas menindak semua pihak di Kabupaten Karimun yang melakukan tindakan anarkis dan penolakan terhadapan kebebasan hidup dan beragama,” demikian pernyataan pers tersebut. (Very)

Artikel Terkait