Nasional

Viral Video Kekerasan Anak di Purworejo, KPAI Minta Masyarakat Awasi Penggunaan Media Sosial

Oleh : Ronald - Jum'at, 14/02/2020 23:01 WIB

Ilustrasi KPAI (istimewa)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Aksi kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu SMP swasta di Purworejo, Jawa Tengah tengah viral dikalangan masyarakat. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta warganet untuk tidak menyebarkan video kekerasan tersebut. 

Selain itu, KPAI juga mendorong para orang tua untuk ikut mengawasi media sosial (medsos) anak-anaknya sambil melakukan edukasi, bagaimana menggunakan medsos secara aman dan sehat.

"Kekerasan fisik maupun kekerasan verbal di kalangan sesama pelajar antara pelaku dan korban anak, memang marak akhir-akhir ini, termasuk cyber bully. Hal tersebut juga dipicu oleh kemajuan era digital dan media sosial saat ini," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (14/2/2020)

Retno mengatakan, anak-anak adalah generasi milenial yang merupakan pengguna internet dan media sosial secara aktif, sehingga perilaku mereka yang mengunggah video perundungan ke dunia maya dapat viral dan diketahui publik secara luas. Oleh karena itu, pihaknya meminta warganet untuk bijak membantu membatasi kasus perundungan tersebut dengan tidak menyebarluaskannya.

"KPAI menyayangkan perundungan terjadi di lingkungan sekolah saat masih jam sekolah, di dalam kelas dan tidak ada pengawasan oleh pihak sekolah, misalnya guru piket. Mirisnya, anak lain di sekitar anak pelaku dan anak korban juga tidak ada yang melaporkan kepada guru piket atau guru wali kelas. Tidak ada juga CCTV di dalam kelas, sehingga tidak dapat dideteksi oleh pihak sekolah," katanya.

Untuk itu, KPAI mendorong sekolah untuk memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak pelaku ketika mengadu. Menurut Retno, kekerasan di dunia pendidikan juga terus terjadi karena sekolah tidak memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.

"Sistem pengaduan juga seharusnya tidak fisik berbentuk ruangan, tetapi seharusnya menggunakan daring, sehingga anak nyaman mengadu dan fleksibel secara waktu untuk melakukan pengaduan," ucapnya.

Namun yang lebih penting, tegas dia, sekolah menindaklanjuti setiap laporan dengan tetap melindungi pelapor, karena penanganan yang tidak melindungi korban akan berpotensi kuat mempeparah perundungan terhadap korban atau pelapor, karena pelaku tidak terima perbuatannya dilaporkan kepada pihak sekolah, seperti yang terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo tersebut.

"KPAI juga mendorong orang dewasa di sekitar anak untuk juga memiliki kepekaan terhadap anak-anak yang mengalami perundungan. Jangan menganggap remeh dampak perundungan, karena dapat menganggu tumbuh kembang anak. Anak juga harus dididik berani bicara, berani menolak, speak up!," katanya.

KPAI, juga akan memastikan pemenuhan hak-hak anak korban untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis oleh pemerintah daerah.

”Pemenuhan hak-hak anak pelaku seperti hak atas pendidikan dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis,” tandas Retno. (rnl)

 

Artikel Terkait