Nasional

Surat Keputusan Menkumham, Produk Hukum Hilangnya Kewarganegaraan Anggota ISIS Ex-WNI

Oleh : very - Selasa, 18/02/2020 15:30 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyampaikan pemerintah sedang menyusun regulasi untuk menegaskan WNI yang telah kehilangan kewarganegaraannya karena bergabung dalam ISIS.

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (18/2) mengatakan, regulasi yang tepat dan sesuai PP 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) PP 2/2007 yang menentukan: "Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia".

Secara hukum, katanya, mereka yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2006 telah dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

“Apa yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menetapkan secara administratif berdasarkan Surat Keputusan Menkumham bahwa mereka-mereka yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya,” ujar Hikmahanto.

Karena itu, tepat jika Menko Polhukam menginstruksikan agar BNPT mendata mereka-mereka yang bergabung dengan ISIS yang telah memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan atau Pasal 31 ayat (1) PP 2/2007.

Tindakan BNPT ini sesuai pasal 32 ayat (1) PP 2/2007 yang menentukan: "Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri".

Pasca penerbitan Surat Keputusan Menteri, katanya, kalaulah ada WNI yang telah ditegaskan kehilangan kewargangeraan maka mereka tentu bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Pengadilan TUN akan membatalkan Surat Keputusan Menteri atau mengukuhkannya berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon tersebut,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait