Nasional

Jawaban Enteng Mahfud MD soal Omnibus Law Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 19/02/2020 16:01 WIB

Mahfud MD menolak untuk menjadi tim sukses pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2019. (foto:dtc)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kehadiran Omnibus Law dinilai untuk memberikan kemudahan terhadap dunia pers bukan malah mengekang kebebasan pers, termasuk dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 18 Debruari 2020. "UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh," kata Mahfud.

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi.

"Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," kata dia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers karena dinilai menjadi upaya pengekangan terhadap kebebasan pers.

Berbagai organisasi pers bersuara, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers.

Salah satu muatan yang dipersoalkan LBH Pers adalah menyangkut definisi tenaga kerja. Dalam aturan saat ini, ada struktur perusahaan media dan wartawan.

Sementara dalam Omnibus Law, ada isu bahwa struktur ini berubah menjadi setara lewat kemitraan. “Ini akan menjadi tanda tanya, bagaimana pemberi dan penerima kerja memposisikan dirinya?” kata Anggota Dewan Pengurus LBH Pers Ahmad Fathanah dalam diskusi upah layak jurnalis di Kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2020.

Mereka juga menyoroti RUU Cipta Kerja karena selain mengatur soal investasi, RUU itu merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Dewan Pers dan mempersilakan untuk mengajukan keberatan terhadap muatan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dinilai mengekang kebebasan pers.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju, dibahas ke DPR," kata dia.*(Rikardo).

 

Artikel Terkait