Nasional

Komisioner KI Pusat: Ini yang Perlu Anda Ketahui Terkait Pilkada Serentak 2020

Oleh : very - Jum'at, 21/02/2020 10:40 WIB

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota akan menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 di 270 daerah, dengan rincian 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Proses pilkada tersebut saat ini telah mulai dilakukan.

Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur misalnya dilaksanakan pada Februari 2020. Sementara, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama Bulan Maret.

Lalu, kampanye akan dimulai pada 1 Juli sampai dengan 19 September 2020. Kampanye ini dimulai tiga hari setelah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon yang dilakukan pada 28 Juli 2020. Masa kampanye berdurasi 81 hari, dan berlangsung hingga 3 hari sebelum pencoblosan pada 23 September 2020.

Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.

Bukan hanya KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, partai politik, dan para calon yang hendak berlaga, masyarakat pun perlu mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi rakyat tersebut. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui latar belakang, seluk beluk seputar pilkada yang akan digelar, sehingga pemilu bisa berlangsung secara jujur, terbuka dan demokratis. Apa saja yang perlu masyarakat ketahui terkait perhelatan akbar ini?

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono mengatakan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait penyelenggaran pilkada. Para calon dan partai politik juga misalnya dikenai beberapa kewajiban sehingga proses pencalonannya bisa berlangsung mulus.

“Dari sisi calon maupun parpol, mereka akan terkena kewajiban melapor kekayaan ke penyelenggara pemilu, yang nantinya akan dibuka kepada publik,” ujar Arif menjawab pertanyaan indonews.id, di Jakarta, Kamis (20/2).

Selain itu, katanya, para calon, baik yang didukung parpol maupun independen, harus mengisi data pribadi dan riwayat diri dengan benar tanpa manipulasi. Termasuk juga riwayat pemidanaan (jika pernah dipidana).

Menurutnya, pengumuman profil calon sekarang ini, berlaku wajib bukan lagi atas persetujuan sang calon. “Para calon wajib mengisi dengan benar dan jujur. KPU pun harus mengumumkan lewat media yang mudah diakses publik,” ujarnya.

Sedangkan untuk calon independen, syarat ini bertambah dengan menyertakan daftar dukungan untuk calon. “Jika daftar dukungan ini tidak benar, KPU pun harus berani menggugurkan yang bersangkutan,” katanya.

Selanjutnya, para calon dan partai politik juga harus membuka dan melaporkan daftar sumbangan kampanye serta biaya kampanye yang dikeluarkan. Untuk hal ini, KPU pun harus berani mengaudit dan mengenakan sanksi bila ada calon maupun parpol yang melanggar ketentuan dana kampanye.

“Selama ini sumbangan dan biaya kampanye hanya dilaporkan sekadar memenuhi formalitas. Padahal sumbangan maupun biaya sesungguhnya lebih besar,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait