Daerah

Mendagri Tito Karnavian: Pengawasan Dana Desa Berbasis Pembinaan

Oleh : Mancik - Senin, 02/03/2020 22:30 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)

Bogor, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pengawasan yang dilakukan terhadap dana desa akan dilakukan berbasis pembinaan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (02/03/2020).

Menurut Tito, pemilihan kepala desa secara langsung selain menghadirkan manfaat positif, ada juga pengaruh negatifnya. Semua orang dengan berbagai macam latar belakang memiliki peluang yang sama menjadi kepala desa.

"Pengawasan ini kita menerapkan prinsip pembinaan. Sistem pemerintah Pemerintahan Desa dipilih langsung bisa membuat siapapun bisa terpilih dengan latar belakang apapun, baik sekolah-tidak sekolah, tidak mengerti pemerintahan. Apa risikonya? Mereka bisa salah menggunakan anggaran, salah menyusun administrasi keuangan, untuk itu diperlukan pembinaan," kata Tito.

Pembinaan yang dilakukan tidak hanya terkait dengan administrasi dan manajemen keuangan. Pembinaan juga dilakukan berkaitan dengan program-program prioritas yang hendak dilakukan dan dibangun sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.

"Programnya apa belum kelihatan, ini bisa terjadi dari desa memang belum buat, atau dari desa sudah membuat disampaikan kepada camat untuk direview. Nah mekanisime ini harus cepat dilakukan, tapi di Kabupaten/Kota ada Inspektorat namanya APIP. Kemendagri tidak memiliki tangan yang bisa menyentuh seluruh desa, yang menyentuh itu adalah APIP, kemudian ada APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya.

Mendagri berpesan pada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pembinaan dan tindakan preventif dibandingkan penegakan hukum.

"Yang bertugas untuk melakukan investasi sampai ke proses peradilan penegakan hukum kalau terjadi pelanggaran hukum. Saya ingin mnyampaikan baik APIP, Inspektorat dan APH ini lebih menekankan langkah-langkah persuasif pembinaan dibandingkan penegakkan hukum,” tegasnya.

Tindakan preventif dan pencegahan diyakini Mendagri akan efektif dalam mencegah penyalahgunaan dana desa. Tak hanya itu, tindakan itu juga diyakini tak menimbulkan dampak ketakutan di tengah masyarakat.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait