Daerah

Dugaan Mark-up Proyek Gedung DPRD Kota Tangsel, KPK Didesak Panggil Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie

Oleh : very - Senin, 09/03/2020 10:02 WIB

Demonstran menyegel gedung DPRD Tangerang Selatan yang sudah empat tahun ini mangkrak. (Foto: Merdeka.com)

Tangsel, INDONEWS.ID -- Analisis Keuanan Rakyat (ANKER) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Walikota Airin dan Wakil Walikota Benyamin Davnie, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung DPRD, yang dilaksanaan sejak 2015 sampai 2018. Proyek dengan 12 paket pekerjaan itu memiliki total pagu anggaran sebesar Rp 211,6 miliar.

Direktur ANKER Kota Tangsel, M Said Ramadhan melalui siaran pers di Jakarta, Senin (9/3) mengatakan, dalam beberapa paket pekerjaan pihak Pemkot Tangsel menganggarkan pagu anggaran yang tidak rasional dengan “anggaran sangat tinggi”.

“Seperti pada pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan gedung di tahun 2015 anggaran yang diajukan sebesar Rp 2.000.000.000, padahal untuk pekerjaan ini nilainya tidak lebih dari Rp 900 juta. Begitu juga pada pembangunan gedung DPRD Tahap II, Pemkot Tangsel mengajukan anggaran sebesar Rp 63,2 M, nilai standard seharusnya tidak lebih dari Rp 50 M,” ujarnya.

Selain itu, katanya, dalam beberapa proyek Pemkot Tangsel menggunakan metode lelang umum pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur. Namun dalam pelaksanaan lelang pihak Pemkot Tangsel justru memenangkan peserta lelang dengan harga tertinggi. “Adapun peserta lelang dengan tawaran rasional justru digugurkan dengan alasan sepele seperti format surat yang tidak sesuai dan alasan lainnya yang terkesan mengada-ada,” ujarnya.

M Said Ramadhan mengatakan, modus dalam dugaan permainan 12 proyek bernilai 200 miliar lebih ini berupa pemahalan harga (mark-up), dan mengarahkan pemenang proyek dengan cara memasukan persyaratan kuncian. Seperti dalam Pembangunan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan Tahap II yang dimenangkan oleh PT. CAU dengan nilai kontrak Rp 50,5 miliar, pihak Pemkot Tangsel menggugurkan peserta lelang dengan tawaran harga yang lebih rasional dan efisien seperti yang diajukan PT. DAU senilai Rp 48,8 miliar.

Terakhir, karena sejak perencanaan penganggaran pelaksanaan lelang proyek ini diduga sudah dimainkan mulai dari penentuan pagu anggaran yang tidak rasional, pelaksanaan proyek dengan nilai kontrak yang mahal. “ANKER mencatat ada pemborosan anggaran dalam pekerjaan 12 paket pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel sebesar Rp 28,5 miliar,” ujarnya.

“Berdasarkan catatan di atas, ANKER  mendorong KPK untuk membuka penyelidikan terkait pelaksanaan 12 proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel. Panggil dan periksa Walikota Tangsel Airin Rachmi dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait