Nasional

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pimpinan DPR: Harus Dipatuhi

Oleh : Mancik - Selasa, 10/03/2020 13:30 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pimpinan DPR RI menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA),membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS. Keputusan ini dinilai dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar biaya BPJS setiap bulan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap keputusan tersebut. DPR menghimbau, semua pihak dapat melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

"Karena putusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," kata Dacso kepada media di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta,Selasa,(1/03/2020)

Ia menambahkan, keputusan pembatalan pasti memiliki konsekuensi tersendiri. Karena itu,DPR akan memanggil pihak Kementerian Keuangan dan Pengelola BPJS kesehatan guna menyikapi secara keputusan tersebut.

Pengelolaan BPJS sendiri,bukan tanpa masalah. Pada akhir tahun 2019,tercatat ada defisit sebesar 15 triliun. Menyikapi masalah ini, tegas Dasco, pihak Kemenkeu dan BPJS perlu melakukan penghitungan kembali secara cermat.

Selain itu, kata Dasco, pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi menyikapi putusan yang ada. Pemerintah harus mengambil terobosan sehingga masyarakat yang memiliki kartu BPJS mendapatkan pelayanan yang baik.

"Kami akan minta mereka duduk bersama. Saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid, karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang kelas III, kelas ii, dan kelas i," pungkasnya.*

 

 

 

 

Artikel Terkait