Jakarta, INDONEWS.ID - Renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph akhirnya tetap dilanjutkan. Pihak Gereja menghentikan renovasi Gereja itu setelah kelompok masyarakat menolak dan mengajukan gugatan IMB bangunan Gereja ke PTUN.
Namun, kelompok masyarakat Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) yang menggugat IMB sebelumya ke PTUN Tanjungpinang berkomitmen mencabut gugatan mereka.
Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah pihak gereja menyerahkan desain gambar renovasi pada Pemkab Karimun. Gambar tersebut akhirnya dibahas dalam rapat teknis bersama APKK dan FUIB Karimun.
Hal itu dijabarkan dalam rapat lintas sektoral bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (10/3/2020) di Aula Pertemuan Cempaka Putih, Lantai 3, Kantor Bupati Karimun.
Rapat lintas sektoral tersebut juga melahirkan sebuah kesepakatan bersama lintas sektoral yang berisi enam (6) poin kesepakatan.
Hal tersebut juga menjadi bahwa kehidupan warga Karimun antar umat beragama rukun dan saling menghormati. Bahkan, peserta rapat berencana menggelar bakti sosial gotong-royong di area Gereja Santo Joseph Karimun, Sabtu (14/3/2020) pagi.
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Kapolres dan Danlanal Karimun mengapresiasi semua pihak atas lahirnya kesepakatan bersama itu. Kesepakatan bersama itu sekaligus membantah pihak luar bahwa Karimun intoleran.
“Jangan ada lagi tudingan-tudingan bahwa Karimun ini intoleran, itu tidak benar. Hal itu dapat kita buktikan hari ini dengan lahirnya kesepakatan bersama. Renovasi gereja Santo Joseph dapat dilanjutkan,” kata Annur Rafiq di Aula Pertemuan Cempaka Putih, Lantai 3, Kantor Bupati Karimun pada Selasa (10/3/20).
Rapat itu dihadiri Kapolres, Danlanal, Dandim, Ketua DPRD, serta perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Karimun.
Sementara dari pihak Gereja Santo Joseph Karimun hadir dari Keuskupan Pangkal Pinang, Romo Paschal.
Seperti dikutip dari laman SuryaKepri.com, terdapat 6 poin kesepakatan bersama lintas sektor terkait polemik renovasi Gereja St Joseph Karimun.
1. Bahwa akan dilakukan renovasi gereja di tempat yang lama dan tidak akan direlokasi.
2. Bahwa renovasi gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan IMB yang baru beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan gereja.
3. Jika gambar diserahkan gereja ke Pemerintah Daerah, akan diadakan rapat teknis dengan pihak APKK, FUIB dan pihak gereja.
4. Setelah kesepakatan ini ditandatangani masing-masing pihak, maka pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjungpinang.
5. Bahwa peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama, setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan.
6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat hasil rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan gereja yang dilakukan hari ini.
Polemik bermula dari aktivitas pembongkaran gereja pada Kamis, 6 Februari 2020. Namun kegiatan ini mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat.
Mereka yang menolak beralasan tak boleh ada pembangunan gereja sebelum putusan PTUN keluar. Massa yang menolak lalu mengepung gereja itu dan sempat terjadi ketegangan.*(Rikardo)