Nasional

Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis Serukan Paripurna DPR Ditunda

Oleh : very - Selasa, 17/03/2020 10:30 WIB

Sidang paripurna MPR RI

Jakarta, INDONEWS.ID -- Sebagaimana diketahui, pada 23 Maret 2020 ini, DPR akan kembali menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, Tahun Sidang 2019-2020. Itu berarti, setidaknya akan ada 250 orang akan berkumpul dalam satu ruangan. Tentunya ini sarat minimal untuk dapat dilaksanakannya rapat paripurna DPR.

Terkait dengan rencana paripurna tersebut, Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menyerukan agar DPR menunda pelaksanaan sidang tersebut. Hal itu mengingat adanya himbauan Presiden Joko Widodo untuk menghindari tempat keramaian dan berkumpul orang banyak.

“Rapat paripurna Pembukaan Sidang III DPR agar ditunda sampai pada waktu di mana secara nasional sudah dimungkinkan adanya pengumpulan massa yang banyak. Mengingat bahwa rapat paripurna ini tidak dengan sendirinya hanya akan menghadirkan anggota DPR saja, tapi kemungkinan juga adalah staf DPR, staf komisi, dan staf fraksi. Artinya jumlah yang berkumpul bahkan bisa lebih banyak dari yang disebutkan di atas,” ujar Seknas FITRA, Badi’ul Hadi, di Jakarta, Selasa (17/3). Anggota GIAD terdiri dari Lucius Karus, Arif Susanto, Jeirry Sumampow, Badi`ul Hadi, Kaka Suminta, Alwan, Yusfitriadi, dan Ray Rangkuti.

Menurut GIAD, tindakan menunda rapat paripurna ini juga sesuai arahan Presiden yang menghimbau agar meniadakan pengumpulan massa dalam satu ruangan tertentu demi menghindari penyebaran virus Corona. “DPR sebaiknya memperlihatkan sikap untuk sama- sama mematuhi anjuran tersebut,” ujar GIAD.

Mengingat gedung DPR berada di Jakarta, dan persis pula di tengah kota, maka himbauan untuk menunda rapat paripurna ini makin relevan. Jakarta adalah salah satu kota yang rentan akan penyebaran virus ini. Selain jumlah penduduk yang banyak dan padat, juga melibatkan mobilitas dari berbagai daerah atau bahkan negara. Jadi sikap hati-hati memang harus lebih ditingkatkan.

Badi’ul mengatakan, rapat paripurna cukup dibuka oleh pimpinan DPR untuk kemudian dinyatakan ditunda. “Dan dengan itu pula, semua jenis rapat di DPR juga harus ditunda. Apakah itu rapat komisi, pansus, panja atau baleg. Dalam hal ini, pimpinan DPR dapat mengkonsolidasi keputusan bersama untuk menyatakan segala jenis rapat di DPR untuk sementara ditunda,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait