Nasional

Komisioner KI Pusat: Lindungi Informasi Pribadi Terduga Corona

Oleh : very - Kamis, 19/03/2020 10:30 WIB

Komisioner KI Pusat, Arif A.Kuswardono. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Beredar informasi yang mengungkapkan data pribadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Virus Corona (Covid-19) di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Arif A.Kuswardono turut bersuara terkait beredarnya berita tersebut.

Dia mengatakan, sesuai amanat Pasal 4 UU  No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak kebebasan pribadi adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dan menurut pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi adalah informasi yang dikecualikan. Dimana informasi pribadi merupakan jaminan akan hak privasi seseorang.

“Karenanya sangat disesalkan beredarnya informasi yang mengungkap data pribadi Pasien Dalam Pemantauan di salah satu rumah sakit di Surabaya Jawa Timur tersebut. Di tengah kekhawatiran terhadap Covid-19 sekarang ini, potensi penyalahgunaan informasi/data pribadi pasien sangat besar dan perlu komitmen semua pihak melindunginya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu(18/3).

Arif mengatakan, bercermin pada pengalaman negara-negara yang terjangkit Covid-19 juga ditemukan tendensi serupa. Yakni munculnya tindakan ilegal yang mengancam privasi pasien. Seperti kasus pembobolan informasi  (hacking) terhadap data rumah sakit, pengintipan oleh orang dalam (insider snooping) maupun penyalahgunaan data lainnya. Kasus ini bertambah setelah beberapa tokoh dan figur publik dinyatakan positif terkena virus Covid-19.

Karena itu, semua pihak harusnya bisa mengacu pada kasus pasien 01 dan 02, dimana dalam keterangannya (16/3) menyampaikan bahwa ekspose berlebihan atas musibah penyakit mereka telah membuat `tekanan` pada yang bersangkutan. Juga berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Pemerintah Untuk Penaggulangan Covid-19 dr. Ahmad Yurianto (10/3) bahwa kondisi depresi pasien bisa memperlambat penyembuhan pasien.

“Karena itu, kita perlu menjaga situasi di masyarakat dengan tidak menyebarkan hoax atau informasi terkait orang dalam pantauan/pasien Korona yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau  diakses secara ilegal,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait