Nasional

KPK Periksa Advokat Hertanto terkait Kasus Nurhadi yang Rugikan Negera 46 Milliar

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 02/04/2020 10:30 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka penerima suap 46 miliar (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Hertanto dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Hertanto akan diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dimintai keterangan pada Kamis (2/4/2020).

"Kami periksa Hertanto dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhadi belum ditahan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Ali mengklaim belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik lembaga anti rasuah tersebut atas pemeriksaan saksi Hertanto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.*(Rikardo). 

Artikel Terkait