Nasional

Menaker : Pekerja Yang Terkena Dampak Covid-19 Akan Didata Untuk Mendapatkan Kartu Pra Kerja

Oleh : Ronald - Kamis, 02/04/2020 11:30 WIB

Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, memerintahkan kepada seluruh kepala dinas ketenagakerjaan untuk segera melaporkan dan mengumpulkan data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kartu pra kerja kepada kepada para pekerja yang terdampak dari virus corona (covid-19).

"Kami harap, para kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal, serta UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Ida, saat Rakor Program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Disampaikan Menaker, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan mengubah kebijakan kartu pra kerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan. para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

"Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)," samungnya.

Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline.

Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline. Peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini, agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan, “kata Ida.

Ia menambahkan, pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.

"Syaratnya adalah berusia di atas 18 tahun dan mengalami PHK atau dirumahkan,” ujar Ida.

Jika tidak memenuhi syarat, seperti di bawah 18 tahun, sedang sekolah, atau sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), sambung Menaker, maka peserta itu akan langsung didiskualifikasi. (rnl)

Artikel Terkait