Nasional

Sindir Masyarakat Indonesia, Yasona Sebut Hanya Orang Tumpul Kemanusian Tak Terima Napi Bebas

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 05/04/2020 13:30 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak menerima pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi Covid-19.

Pernyataan tersebut Yasonna sampaikan merespon sejumlah pihak yang tidak setuju terhadap rencana pemerintah untuk membebaskan para narapidana di tengah pandemi COVID-19, terutama narapida kasus korupsi. 

"Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan yang tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna seperti dikutip Antara, Minggu (5/5).

Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020.

Sebanyak 30 ribu-an narapidana dan anak akan dibebaskan. Pembebasan itu diklaim dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan," ungkap Yasonna.

Bahkan, menurut Yasonna, kritik terhadap kebijakan pembebasan narapidana tersebut ada yang tidak berdasarkan fakta.

"Yang tidak enak itu, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," tambah Yasonna.

Padahal menurut Yasonna negara-negara di dunia juga telah merespon himbauan PBB tersebut, contohnya Iran membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu tahanan dan Brazil membebaskan 34 ribu narapidana.

"Sekadar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, `it`s against humanity`," tegas Yasonna.

Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat mengkritik kebijakan Yasonna membebaskan narapidana. Sebab, sejumlah napi kasus korupsi juga akan dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Namun, Yasonna membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Sebelumnya, Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyebut bahwa ia akan membebaskan napi korupsi dengan dalih pencegahan wabah Covid-19.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ucap Yasonna melalui keterangan tertulis hari ini, Minggu, 5 April 2020.

Mengenai napi korupsi, Yasonna tetap menyatakan bawa tidak seluruh napi korupsi akan dibebaskan. Dia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia, hanya napi korupsi mereka yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas.

"Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,"ungkap Yasona. *(Rikardo).

Artikel Terkait