Nasional

Polemik Daerah dan Pusat soal Covid-19, Pengamat: Pemerintah Pusat tanpa Parameter Kebijakan

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 06/04/2020 15:01 WIB

Presiden Jokowi (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Lima daerah bersilang kebijakan dengan pemerintah pusat dalam penanganan virus corona (Covid-19). Mereka menempuh lockdown atau karantina wilayah, yang semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kelima daerah yang menerapkan lockdown antara lain Pemkot Solo, Bali, Papua, Maluku, dan Tegal. Daerah-daerah itu menerapkan lockdown dengan skala berbeda-beda.

Kendati Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa lockdown, baik skala nasional maupun daerah, sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat yang tidak boleh diambil pemerintah daerah.

"Perlu saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil pemerintah daerah," kata Jokowi melalui video yang disiarkan Sekretariat Presiden di Istana Bogor, Bogor, Senin (16/3).

Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Zuliansyah mengatakan sejauh ini masyarakat dan kepala daerah tidak diberikan gambaran utuh dan detail terkait pemutusan rantai covid-19 di masyarakat.

Persoalan bertambah karena tidak ada evaluasi dari pemerintah pusat dalam setiap kebijakan yang telah dibuat. Salah satu cara untuk mengatasi tumpang tindih kebijakan, kata Zuliansyah, harus ada desain besar sebuah kebijakan penanganan virus corona.

"Pemerintah harus membuat desain besar sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan," kata Zuliansyah saat dihubungi secara terpisah.

Grand desain itu, kata dia, harus dibuat pemerintah secara detail, termasuk mengantisipasi bila sebuah kebijakan tidak berjalan sesuai dengan gambaran dasarnya.

Misalnya, Zuliansyah mencontohkan kebijakan rapid test yang kini diterapkan oleh Pemerintah Pusat untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Kebijakan rapid test bertujuan untuk mencari orang yang tertular virus dengan segera, mengisolasinya, sehingga virus tidak tersebar lebih luas. Namun, kata Zuliansyah, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu soal mekanisme, syarat, dan pelaksanaan rapid test.

Zuliansyah mengatakan kerap kali misinformasi berseliweran sehingga esensi dari penerapan kebijakan tersebut tidak tersampaikan dengan baik.

Kekeliruan pun terjadi. Misalnya, rapid test yang bertujuan mencegah penyebarluasan virus, justru berpotensi jadi sarang penularan di sejumlah daerah karena pelaksanaannya mengundang kerumunan massa.

"Dalam filosofi kebijakan publik, pemerintah gak bisa mengajak publik untuk mendukung kebijakannya kalau mereka tidak tahu esensi dari kebijakan tersebut," kata dia.

"Harus mulai dipikirkan dari sekarang, the worst casenya gimana," tambah dia lagi.

Zuliansyah menambahkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang kini dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo memiliki peran penting dalam menjalin hubungan pusat dan daerah.

BNPB, sebagai pihak yang dianggap mumpuni untuk mengatasi bencana yang kini sudah berskala nasional harus memberikan gambaran penanganan bencana secara utuh sehingga tidak membuat kepala daerah mengambil inisiatif yang justru mengacaukan situasi.

Pemahaman utuh mengenai penanganan bencana harus disampaikan, sekaligus syarat-syarat yang wajib dipenuhi daerah sebelum mengambil kebijakan strategis seperti local lockdown yang diterapkan Tegal.

"Kalau tidak ada parameter, bisa menjadi social disorder. Orang jadi panik, Tegal sudah begitu (melakukan local lockdown), akhirnya nanti daerah lain ikut-ikutanan," jelas dia.

Terhitung, sudah hampir satu bulan virus covid-19 ini mulai mewabah di Indonesia. Menurut Zuliansyah, sejumlah imbauan yang diberikan pemerintah sudah terbukti tidak mempan sehingga kini perlu ditampilkan aksi nyata yang lebih strategis oleh pemerintah untuk menanggulangi bencana ini.

"Bukan hanya sekedar imbauan lagi, pemerintah daerah harus digerakkan oleh satu komando di Pusat," kata dia.*(Rikardo).

Artikel Terkait