Nasional

Fakta Seputar Polemik KM Lambelu

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 08/04/2020 12:01 WIB

KM Lambelu (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapal KM Lambelu milik PT. Pelni yang berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur menuju, Kabupaten Sikka, NTT pada Selasa (7/4) malam pukul 21.37 WIT telah sandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, NTT.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulisnya mengatakan penumpang belum diizinkan turun. Tim Satgas Covid-19 Sikka harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan kepada awak kapal dan penumpang.

"Kapal dapat sandar, tetapi penumpang belum boleh turun sebelum tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemeriksaan penumpang dan memastikan para penumpang tidak terpapar Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan Pemerintah," jelas Wisnu pada Selasa (7/4/2020).

Penumpang Positif Corona

Sebelumnya, kapal KM Lambelu dilarang sandar karena diduga tiga anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.

Berdasarkan jadwal, harusnya kapal tersebut berlabuh pada Senin (06/04/2020), namun terpaksa dimundurkan.

Kapal KM Lambelu milik PT Pelni diketahui berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Lorensay Maumere, Kabupaten Sikka, Flores NTT.

Dalam perjalanannya, kapal tersebut pernah ditumpangi 4 orang penumpang yang turun di Nunukan pada 28 Maret lalu. Keempatnya belakangan terkonfirmasi positif Covid-19.

Aksi Demo Mahasiswa

Mengetahui informasi bahwa kapal tersebut pernah ditumpangi oleh penumpang positif corona, sejumlah elemen mahasiswa di Maumere melakukan demonstrasi di depan Pelabuhan L. Say Maumere pada Minggu (05/04/2020).

Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya menolak KM Lambelu bersandar. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka agar berkomitmen secara tegas menolak berlabuhnya KM. Lambelu di Pelabuhan L.Say Maumere pada 6 April.

Dua Skenario Pemerintah

Mengutip Voxntt.com, Pemda Sikka dan Tim Satgas Covid-19 Sikka pun sebenarnya telah menyiapkan dua skenario. Pertama, melakukan karantina kapal selama 6 hari dan karantina penumpang selama 14 hari.

Akan tetapi, rencana pemerintah kembali mendapatkan penolakan terkait rencana penggunaan sekolah sebagai lokasi karantina.

Pemkab Sikka bersama Tim Satgas Covid-19 Sikka lalu meminta menyurati pimpinan Pelni menyatakan menolak kapal KM Lambelu bersandar.

Bupati Robby meminta agar KM. Lambelu kembali ke Makasar dengan alasan di Makasar memiliki peralatan yang memadai.

Penumpang Lompat ke Laut

Mengetahui KM Lambelu dilarang bersandar karena diduga 3 anak buah kapal (ABK) tersebut terjangkit Covid-19, sejumlah penumpang pun nekat lompat dari kapal ke laut dan berusaha berenang ke daratan.

Sementara itu, ratusan penumpang lainnya berteriak dan menangis meminta pemerintah Kabupaten Sikka mengizinkan kapal untuk sandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Merespons aksi para penumpang yang lompat ke laut, tim Sar Maumere langsung melakukan pertolongan. Beberapa penumpang yang lompat ke laut pun berhasil diselamatkan oleh tim Sar Maumere.

Kepala Basarnas Maumere, I Putu Sudayana mengatakan, untungnya 5 penumpang KM Lambelu yang loncat menggunakan life jacket.

Putu mengatakan, kelima penumpang nekat lompat ke laut saat Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dan Forkompida menyampaikan kapal tidak boleh sandar.

Pada akhirnya, setelah berunding dengan dengan Forkopimda yang turut serta, Bupati Robi memutuskan memperbolehkan KM Lambelu berlabuh. Kepada media di Pelabuhan L. Say, Bupati Robi mengaku tidak punya pilihan.

Sikka Convention Center Jadi Lokasi Karantina

Setelah kapal sandar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyiapkan gedung Sikka Convention Center (SCC) di Kota Maumere sebagai tempat karantina mandiri bagi sebanyak 233 penumpang kapal KM Lambelu.

"Fasilitas di gedung SCC sudah disiapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan dibuatkan sekat-sekat sehingga setiap keluarga bisa ditempatkan di sekat tersebut. Ruangan itu sudah dibuatkan semaksimal mungkin sehingga bisa menampung semua penumpang kapal Pelni KM Lambelu yang akan dikarantina di gedung tersebut," kata Capt. Wisnu.

Untuk menghindari terjadinya kejadian serupa di kemudian hari, Wisnu meminta agar Pemerintah Daerah menginformasikan Pembatasan Sosial dengan mengikuti mekanisme penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PM Kesehatan no. 9 tahun 2020.

Wisnu juga meminta PT. Pelni mensosialisasikan pembatasan yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau calon penumpang kapal yang akan menuju ke daerah tersebut

Selain itu, dalam SE Dirjen Perhubungan Laut No. 13 Tahun 2020 disebutkan bahwa diharuskan memberikan akses bagi penumpang yang sudah berada di atas kapal pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Daerah terkait pembatasan.

"Stakeholder di pelabuhan tujuan bersama Gugus tugas COVID 19 daerah melaksanakan protokol pemeriksaan bagi penumpang yang turun," tandas Wisnu.*(Rikardo).

Artikel Terkait