Nasional

Klarifikasi Dosen soal Skripsi Berjudul "Hak Istimewa Luhut Panjaitan di Setiap Kebijakan Negara"

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 11/04/2020 18:30 WIB

Universiat Jenderal Sudirman Purwokerto (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Beredar luas di berbagai lini masa sosial media sebuah foto yang memperlihatkan cover proposal skripsi berjudul “HAK ISTIMEWA LUHUT BINSAR PANJAITAN DI SETIAP KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA”.

Dalam cover tersebut, tercantum nama seorang mahasiswa dan logo Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Beberapa waktu terakhir ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan memang kerap menyita perhatian publik Indonesia.

Ketika dikonfirmasi terkait tangkapan layar yang seolah-olah merupakan proposal skripsi tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof DR Ade Maman Suherman mengatakan bahwa tangkapan layar atau screenshoot yang beredar tersebut bukan proposal skripsi. Namun tugas sebagai pelatihan penyusunan proposal skripsi.

"Screenshoot/foto/gambar adalah cover dari tugas terstruktur mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH)," kata Ade melalui keterangan resminya yang diterima pada Sabtu (11/4/2020).

Ade menjelaskan, penugasan tersebut sebagai latihan penyusunan proposal skripsi. Pengumpulan Tugas tersebut dilakukan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) yang menurut kalender akademik resmi Unsoed baru akan dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2020.

"Sampai saat ini tugas tersebut belum diserahkan dan belum diterima oleh dosen pengampu mata kuliah MPPH dan dipastikan dosen pengampu tidak akan menerima dan menyetujui topik tersebut," ujar Ade.

Adapun persyaratan pengajuan proposal skripsi adalah 115 SKS, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma, Sarjana dan Profesi.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa mahasiswa program sarjana dapat mengajukan proposal skripsi jika telah lulus >= 115 SKS dengan IPK >:2,00 dan telah menyelesaikan praktek kerja lapangan, magang, dan atau Kuliah Kerja Nyata KKN).

"Mahasiswa sebagaimana disebut dalam mengunggah screenshoot atau foto atau gambar yang telah beredar dalam timeline pribadi dilakukan atas inisiatif mahasiswa bersangkutan," kata Maman, dalam akun Instagram Fakultas Hukum Unsoed, yang lantas dikonfimasi sebagai rilis.

Menurut Ade, sampai saat ini tugas tersebut belum diserahkan dan belum diterima oleh dosen pengampu mata kuliah MPPH, dan dipastikan dosen pengampu tidak akan menerima dan menyetujui topik tersebut.

Menurut dia, penulisan naskah akademik berdasarkan kebebasan akademik. Namun harus tetap menjunjung tinggi etika bangsa Indonesia dan tidak mengarah pada ranah personal.

"Demikian klarifikasi ini disampaikan, atas diucapkan banyak terima kasih," ucap Ade Maman.*(Rikardo).

Artikel Terkait