Nasional

Ribka Tjiptaning:Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja, Awasi Pemerintah Tangani Covid-19

Oleh : Mancik - Sabtu, 11/04/2020 21:30 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI,Ribka Tjiptaning.(Foto:Bisnis.com)

Jakarta, INDONEWS.ID- Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaningmenyayangkan sikap DPR RI yang akan terus melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah wabah virus corona yang semakin membesar.

Ribka Tjiptaning meminta DPR secara kelembagaan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan fokus mengawasi kerja pemerintah melakukan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona. Denga demikian, kerja-kerja pemerintah terarah dan dirasakan oleh masyarakat.

"Teman-teman saya di parlemen ini tidak peka terhadap masalah besar yang sedang dihadapi rakyat Indonesia. Mereka telah memanfaatkan situasi wabah virus corona untuk segera menggolkan RUU Cipta Kerja menjadi UU,” kata anggota parlemen yang sering bersuara lantang menyuarakan nasib buruh tersebut.

Ribka Tjiptaning yang juga Ketua PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini justru mengajak DPR RI fokus terlibat dalam penanganan pandemi covid-19.

"Parlemen harus fokus menjalankan fungsi pengawasan kepada pemerintah yang sedang berjibaku mengatasi wabah virus yang mematikan itu. Banyak hal yang masih belum optimal dikerjakan pemerintah dan perlu pengawasan parlemen,” tegasnya.

Ribka Tjiptaning mengatakan di lapangan yang meninggal tidak hanya karena terinfeksi covid-19, tetapi menyebabkan pasien lain jadi korban karena salah penanganan.

“Saya mendengar laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sudah ada dua anggotanya meninggal dunia. Hari ini satu lagi meninggal setelah delapan hari tidak dilayani cuci darah karena dinyatakan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Alasannya nunggu hasil pemeriksaan apakah positif atau negatif dari covid-19. Tapi, faktanya rumah sakit tidak mempunyai fasilitas hemodialisa di ruang isolasi,” kecamnya.

Lebih lanjut, Ribka mendesak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk segera melengkapi semua rumah sakit rujukan dengan fasilitas hemodialisa di ruang isolasi, seperti protokol yang telah dikeluarkan PENEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesaia).

"Kalau protokol ini tidak dijalankan akan banyak lagi pasien gagal ginjal meninggal dunia karena dinyatakan PDP. Dua pasien gagal ginjal yang meninggal itu hasil tes swabnya ternyata negatif. Mereka meninggal bukan karena terinfeksi virus corona, tetapi tidak mendapat pelayanan cuci darah karena dikategorikan ODP, PDP dan suspect covid-19,” tegasnya.*

 

 

 

 

Artikel Terkait