Nasional

KSPI Minta Gubernur Anies Tindak Tegas Perusahaan yang Belum Liburkan Buruh

Oleh : very - Kamis, 16/04/2020 13:55 WIB

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Hampir 5 hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berjalan, tetapi tidak sepenuhnya ditaati oleh pengusaha. Terbukti dengan adanya perusahaan yang masih tetap beroperasi. Hal ini mengancam keselamatan nyawa buruh di Jakarta.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (14/4/2020).

"KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta dan aparat keamanan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak meliburkan buruhnya," kata Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari para buruh, perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta yang masih beroperasi adalah PT. Cokro TBK (Manufactur) di Kawasan Industri Pulogadung, PT. Sayap Mas Utama di Cakung, PT. Herlina Indah, PT. Bintang Toejdjo di Kawasan, PT KIM kawasan Pulogadung, PT DNP Pulogadung, PT. Kaho, PT. Dragon, PT Hainan.

Sementara di KBN cakung masih tetap produksi dan tidak meliburkan pabriknya. Sebagian besar pabrik garmen masih berproduksi.

PT AHM sebagian masuk  kerja terutama bagian pengiriman. Sedangkan AOP - PT Nusa Metal libur hanya 2 hari, hari ini (Selasa) masuk. Di daerah Ancol - yang masih masuk sebagian besar pabrik Garment dan ekspedisi.

"Karena itu, kami meminta Gubernur dan Aparat keamanan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yg tidak mengindahkan peraturan psbb, agar wibawa pemerintah tidak jatuh," tegas Said Iqbal.

Tidak heran, lanjutnya, KRL dari Tangerang dan bekasi ke Jakarta masih dipadati oleh penumpang, karena tidak semua perusahaan di jakarta diliburkan.

"Kita minta perusahaan yang belum meliburkan ditindak tegas. Jangan sampai kaum buruh mengambil langkah sendiri dengan mogok kerja tidak datang ke pabrik," katanya.

"Apakah ini dibenarkan oleh PSBB?" lanjutnya.

Ketegasan semacam ini penting, apalagi secara bersamaan akan berlangsung PSBB di Tangerang Raya,  Bogor Raya, dan Bekasi Raya.

Sampai saat ini, pabrik-pabrik di daerah yang akan masuk PSBB masih mewajibkan buruhnya tetap masuk bekerja.

Said Iqbal menyebut, perusahaan-perusahaan di Bekasi di Kawasan EJIP, JABABEKA, MM 2100 masih masuk bekerja. Kemudian di Tangerang ada kawasan Cikupa, Balaraja, Jatake, dan di Bogor ada di Citerep, Gunung Putri, Ciawi, hingga Wanaherang, sampai saat ini masih tetap bekerja.

"Oleh karena itu, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota di daerah tersebut untuk bertindak tegas," kata Said Iqbal.

Jika ada tindakan apapun kepada buruh yang masih bekerja di pabrik, kata Said, dengan kata lain buruh boleh berkumpul di perusahaan. “Maka bisa dipastikan KSPI dan MPBI akan melakukan aksi pada tanggal 30 April di gedung DPR RI dan kantor Menko Perekonomian. Aksi juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi," ujarnya.

Dengan membandingkan buruh sampai saat ini boleh tetap bekerja dan tidak diliburkan, maka KSPI berharap aksi 30 April inipun diijinkan.

"KSPI meminta Gubernur Anies Baswedan mengambil tindakan tegas untuk melakukan pengecekan dan tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar PSBB dengan mencabut izin usaha perusahaan tsb dan menutup pintu gerbang pabrik dengan menempelkan pergub DKI ttg psbb. Kalau tidak, wibawa Gubernur tidak dihargai oleh pemilik modal,dan mengancam nyawa buruh beserta keluarganya," pungkas Said Iqbal. (Very)

 

Artikel Terkait