Nasional

Dinilai Lindungi Pejabat Berkorupsi, Ini Sikap DPR soal Perppu Corona Digugat ke MK

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 20/04/2020 12:01 WIB

Gedung DPR RI (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI mendukung langkah sejumlah pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perppu corona.

Salah satu Pasal dari Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah adalah pasal 17.

"Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmadkepada wartawan, Senin (20/4).

Dasco menilai, gugatan sejumlah kalangan terhadap Perppu itu sudah baik. Tinggal bagaimana sikap Mahkamah Konstitusi memutuskannya.

"Saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya nanti mari kita lihat sama-sama," kata politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Perppu No.1 Tahun 2020 alias Perppu corona digugat sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia hingga Amien Rais.

Pasal 27 salah satunya yang digugat karena memberikan pejabat pengambil kebijakan mendapatkan kekebalan hukum karena tak dapat digugat perdata maupun pidana.

Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 yang dianggap kontroversi itu berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.*(Rikardo). 

Artikel Terkait