Nasional

Pengamat Nilai Gugatan Judicial Review Terhadap Perpu Nomor 1/2020 Adalah Tepat

Oleh : hendro - Senin, 20/04/2020 18:30 WIB

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai judicial review (JR) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan virus Corona atau COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah tokoh secara eksistensi adalah sangat tepat.

"Begitu pun secara esensi dan substansi," ujar Jerry kepada INDONEWS, Senin (20/4/2020).

Jerry menyatakan, Perppu Corona ini berpotensi `maladministrasi` karena diduga terindikasi penyalahgunaan anggaran bencana non alam. Dalam hal ini, penegak hukum akan sulit mempidanakan pelanggaran penggunaan keuangan negara karena jika ada kerugian, maka kembali ke negara.

Sebagai contoh, kata Jerry, bantuan COVID-19 yang dialokasikan ke pelatihan kartu prakerja secara online Rp5,6 triliun dan pemotongan Rp3,3 triliun tunjangan guru. Padahal ini sangat dibutuhkan para guru di masa pandemi Corona. Belum lagi surat yang dikirim ke camat-camat dari salah satu Staf Khusus Presiden.

"Yang mana ikut melibatkan perusahaannya dalam penanganan kasus virus Corona," jelas dia.

Lebih jauh Jerry mengatakan, sebetulnya pemerintah bisa merealisasikan anggaran Rp405,1 triliun secara optimal untuk penanganan Corona. Namun realitas di lapangan sepertinya belum nampak. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah mau belajar ke Jepang yang langsung memberikan BLT kepada warga Rp14,5 juta per keluarga.

"Seyogyanya pemerintah mampu membedakan program primer, sekunder dan tertier. Mampu membedakan antara wants (keinginan) atau kebutuhan (needs)," pungkasnya.

Artikel Terkait