Nasional

Pembahasan Omnibus Law Ditunda, Ini Momentum Bagi Buruh Melawan Covid-19

Oleh : very - Minggu, 26/04/2020 14:30 WIB

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan/menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona pada Jumat (24/4).

Dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI menyatakan batal atau tidak jadi melakukan aksi pada tanggal 30 April. Sebelumnya, melalui ketuanya, KSPI menyatakan akan menggelar demonstrasi baik di DPR RI maupun di Kemenko Perekonomian.

KSPI dan MPBI mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi ini yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan covid 19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said Iqbal.

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU cipta kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," ujarnya melalui siaran pers.

"Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut  dilakukan setelah pandemi corona selesai," pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait