Nasional

KPK Sebut 21 Staf Khusus Presiden Sudah Lapor LHKPN

Oleh : Ronald - Jum'at, 01/05/2020 20:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (1/5/2020) menyatakan bahwa 21 Staf Khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Untuk 21 Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100%," terang Ipi.

Sedangkan, bidang eksekutif di pemerintah pusat dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri kabinet Indonesia Maju, terdapat satu orang yang belum menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK.

"Tercatat ada satu Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan WL (Wajib Lapor) periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," ungkap Ipi.

Sementara untuk jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) juga terdapat satu orang wajib lapor yang belum menyerahkan laporan kekayaannya ke KPK.

Ipi mengimbau kepada semua pihak yang belum lapor itu untuk segera menyerahkan laporan kekayaannya ke KPK, sebagai bagian dari konitmen pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN," tukas Ipi.

Sebelumnya, sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"Sesuai batas waktu tersebut KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36%. Dari total 294.560 wajib lapor [WL] sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. (rnl)

 

Artikel Terkait