Nasional

Mendagri Kunker Terkait COVID-19, Ini Aspirasi dari Kota Depok

Oleh : very - Selasa, 05/05/2020 14:30 WIB

Mendagri Tito Carnavian melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Depok, Jawa Barat, untuk menjaring aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk dibawa ke pusat. (Foto: Ist)

Depok, INDONEWS.ID -- Mendagri Tito Carnavian melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Depok, Jawa Barat, untuk menjaring aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk dibawa ke pusat.

Ada hal menggembirakan dalam pertemuan tersebut yaitu tentang adanya kecenderungan penurunan kasus baru setelah PSBB. Berarti PSBB telah membawa angin segar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Depok

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/5) mengatakan, dalam pertemuan itu masing-masing bidang dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) membuat usulan. Di hadapan Mendagri Tito, selaku Pembina pemerintah daerah, Forkompimda menyatakan telah sepakat membatalkan seluruh kegiatan keagamaan selama PSBB. Dengan demikian ada anggaran yang bisa dialihkan untuk penanganan PSBB.

Dilaporkan pula, dari 11 Kecamatan yang ada semua masuk zona merah. Sedangkan tingkat kelurahan, di antara 63 kelurahan tercatat 56 masuk zona merah. Untuk itu Kapolres telah menyiapkan 20 titik check point (cegatan) yang digunakan untuk sosialisasi penerapan PSBB.

“Depok memang kota yang relijius. Di antara 533 masih ada 36 masjid yang masih menjalankan aktivitas. Alasannya, masjid itu hanya dikunjungi orang kampung sendiri dan tidak melibatkan orang luar. Untuk itu Kapolres akan menggandeng MUI untuk melaksanakan sosialisasi bersama di bulan Ramadhan. Terutama untuk kegiatan sahur ke jalan yang beberapa di antaranya masih mengabaikan penggunaan masker dan jaga jarak,” ungkap Kapolres Depok Kombes. Pol. Azis Andriansyah.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah Bansos datang dari mana-mana yang rentan menimbulkan kerumunan. Pemulung dan manusia gerobak berdatangan. Kalau tidak diatasi ini akan menimbulkan masalah baru yang membuat PSBB tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Satpol PP sendiri, ungkap komandan Satpol PP Kota Depok, belum memiliki pedoman untuk menangani persoalan kemanan dan ketertiban terkait PSBB sebagaimana diungkap oleh Kapolres Depok. “Ini ibaratnya kami disuruh perang tapi tidak dibekali peluru,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.

Selama ini, terang Lienda, standar penanganan Kamtibmas masing-masing Satpol PP berbeda-beda. Tidak sama antara daerah yang satu dengan lainnya. Untuk itu Lienda mengusulkan ke pemerintah pusat, melalui Mendagri, ada standar dan pedoman yang sama untuk Satpol PP di seluruh wilayah Indonesia untuk menegakkan PSBB. Dan kedua, paska PSBB ada pedoman pencegahan.

“Di lapangan kami sering benturan dengan pengusaha yang tetap buka dengan alasan nasib karyawan. Kami tidak bisa ngotot menutup tempat usaha karena tidak ada payung hukumnya,” beber Lienda.

Camat Sukmajaya Tito Achmad Riyadi juga mengungkap terjadinya benturan di lapangan antara penegakan peraturan PSBB dan kegiatan tarawih. Dalam pandangannya banyak pengurus masjid yang belum paham karena banyak di antara pengurus masjid yang hidup dari kegiatan keagamaan. Selain itu, bantuan sosial acap kali lambat datang meskipun sudah dikomunikasikan oleh ketua RT/RW setempat.

Hambatan lainnya diungkap MUI setempat yang selama PSBB telah membuat setidaknya dua fatwa penting. Pertama, penguburan jenasah pasien Covid-19 tidak membahayakan dan tidak akan menular.

Kedua, larangan diselenggarakannya shalat jemaah di masjid selama PSBB. Namun ada ulama asal Pekalongan yang menentang Fatwa MUI itu. Ulama itu memiliki banyak santri di Depok, untuk itu MUI merekomendasikan agar ulama ini didekati secara persuasif.

Aspirasi yang berkembang itu dicatat Mendagri. Sebagian dibawa ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dana bantuan hibah (DBH). Sebagian lagi dibawa ke pemerintah pusat, seperti terkait pedoman penegakan hukum PSBB yang seragam untuk semua Satpol PP di Indonesia yang diusulkan Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny. Maupun refocusing anggaran yang tidak mungkin dilaksanakan selama penerapan PSBB – dan apabila memungkinkan dialihkan untuk penanganan PSBB. (Very)

 

Artikel Terkait