Jakarta, INDONEWS.ID - Polri memutuskan memperpanjang masa penutupan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB. Hal itu bedasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk masyarakat selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020. Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (28/5/2020).
Ramadhan mengatakan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
Ditambahkannya, keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satunya tentang kondisi penyebaran virus corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat new normal.
"Pada tahap pertama aparat akan melaksanakan pendisiplinan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo. Mudah-mudahan tahap pertama bisa berjalan baik akan kami atur pusat perbelanjaan yang kapasitas tadinya 1.000 orang akan kami izinkan 500 orang saja dan kami awasi," kata Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/5).
Kemudian, ia melanjutkan, adapun objek pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di tempat sektor kehidupan, seperti sarana transportasi massal, pasar, pusat perbelanjaan, tempat pariwisata dan lain sebagainya. "Ada 1.800 objek yang akan kami laksanakan pendisiplinan PSBB," ucapnya. (rnl)