Nasional

Mendagri Revisi Peraturan Nomor 440 - 830 Bagi ASN Lingkung Kemendagri dan Pemda

Oleh : Mancik - Minggu, 31/05/2020 23:59 WIB

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori saat menerima Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono di Lobby Gedung A Kemendagri.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020.

Revisi Kepmendagri  Nomor 440 - 830 Tahun 2020 dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dan multitafsir di tengah masyarakat. Misalnya saja terkait poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang)

Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek. Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional.

"Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori saat menerima Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta, Minggu (31/05/2020).

Di samping itu, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.

"Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi driver ojek online tak perlu resah. Sebaliknya, ia mengapresiasi langkah Kemendagri untuk dapat duduk bersama menyelesaikan polemik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” kata Igun.*

 

Artikel Terkait