Nasional

Dugaan Korupsi di Danareksa Group, MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 09/06/2020 18:50 WIB

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Jakarta, INDONEWS.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung ST Burhanudin segera menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi PT. Danareksa (Persero). Pasalnya, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp659 milliar.

Desakan disampaikan menyusul laporan yang dilayangkan MAKI pada 12 Februari lalu ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyimpangan pemberian pembiayaan dan/atau kerjasama investasi serta berpotensi macet atau sudah macet pada PT Danareksa dan anak perusahaannya kepada beberapa debitur perusahaan. Diduga kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp659.075.490.293

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menahan empat tersangka, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

"Untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Group, Kami mendesak Jaksa Agung untuk segera menetapkan Tersangka baru terhadap oknum Direksi pada Danareksa (Persero) yang tugasnya memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya," ungkap Bonyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Indonews.id, Selasa (9/6/2020).

Oknum direksi tersebut, Boyamin menjelaskan, diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan Tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin. Sehingga, perbuatan Erizal patut diduga mendapat restu dari oknum tersebut.

"Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah jatuh tempo sebesar Rp 155.237.990.293, dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).

Semestinya, Boyamin menambahkan, jika Danareksa Sekuritas diawasi dengan baik oleh induk perusahaan BUMN PT. Danareksa (Persero), maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid.

"Sehingga, sebelum saham siap tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut. Atau bisa juga diganti dengan jaminan lain dengan nilai mencukupi dari nilai investasi," tambahnya.

Lebih lanjut Boyamin menerangkan, selain dugaan berperan pada Danareksa Sekuritas, oknum Direksi berinisial HS pada PT Danareksa (Persero) saat itu, juga patut diduga terlibat pada dugaan penyimpangan di PT Danareksa (Persero) yang telah dilaporkan tanggal 12 Pebruari 2018. Namun hingga saat ini, kasusu ini belum dilakukan Penyidikan.

Diinformasikan, MAKI membuat rincian kerugian negara sebesar Rp659 milliar atas dugaan penyimpangan pemberian pembiayaan dan/atau kerjasama investasi serta berpotensi macet atau sudah macet pada PT Danareksa dan anak perusahaannya kepada beberapa debitur perusahaan tersebut.

Pertama, pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT (FR) sebesar Rp201.000.000.000,00. Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp342.065.445.600,00 atau rasio agunan hanya 29,82%. Sehingga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp140.000.000.000.

"Kedua, pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero), dalam hal ini Divisi Direct Investmen kepada PT (API). Nilai agunan saham atas fasilitas dibawah yang seharusnya dengan selisih urang Sebesar Rp121.637.500.000 dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi berupa lahan tanah di Kalimantan ternyata harganya sangat murah," pungkas Boyamin. *(Rikard Djegadut).

 

Artikel Terkait