Metropolitan

Kritik Gubernur Anies, DPRD DKI: Sistem Ganjil-Genap Motor Bikin Susah Rakyat

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 11/06/2020 12:01 WIB

Seorang Ojol tengah mengangkut penumpang (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kebbijakan Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan roda dua selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mendapat kritikan pedas dari anggota dewan DKI Jakarta.

DPRD DKI meminta rencana ganjil genap bagi sepeda motor dikaji ulang, bahkan kalau bisa aturan itu tak diterapkan karena hanya menyusahkan rakyat kelas menengah ke bawah.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari menilai rencana aturan membatasi sepeda motor itu akan berdampak langsung bagi warga. Apalagi, selama ini banyak warga ibu kota yang mengandalkan sepeda motor sebagai sarana utama untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

"Pengguna sepeda motor ini kan dipastikan dari kalangan menengah ke bawah. Jangan sampai kebijakan (ganjil genap) itu membuat mereka yang arus utama ekonominya menggunakan sepeda motor jadi terkendala," kata Eneng, seperti dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6).

Aturan mengenai ganjil genap tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf a Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Pasal itu menjelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor.

Eneng mengatakan, Komisi B juga telah mengusulkan agar aturan ganjil genap bagi sepeda motor lebih baik tidak diberlakukan pada saat situasi penyebaran wabah virus corona masih cukup tinggi di Jakarta.

Pasalnya, menurut dia, kendaraan pribadi masih jauh lebih aman dibanding transportasi umum yang berpotensi menjadi pusat penyebaran virus corona.

"Lebih baik tidak diberlakukan saja karena hari-hari ini orang lebih memilih kendaraan pribadi karena melindungi diri," tutur Eneng.

"Dengan 50 persen (kapasitas penumpang umum) saja sudah cukup, tidak harus berpenuh-penuhan tapi dimaksimalkan yang ada sekarang kemudikan dikaji lagi kalau ada kekurangan," lanjutnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. Menurut Gilbert, jika kebijakan tersebut dilakukan maka penularan Covid-19 akan terjadi, mengingat masyarakat akan memilih menggunakan sarana transportasi umum sebagai alternatif menuju ke tempat tujuan.

"Di sisi lain kalau (sepeda motor) ini dibatasi, tidak akan menjawab persoalan dan tidak memenuhi kepentingan masyarakat. Jadi kita menganjurkan itu untuk dipertimbangkan dan diberikan batas waktu yang sesuai dengan data kalau grafik data (persebaran corona) ini sudah datar, itu yang kita harapkan," ungkap Gilbert.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan terus mengevaluasi wacana kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor dengan memperhatikan sejumlah aspek. Seperti, permintaan transportasi yang menurutnya merupakan turunan dari dampak kegiatan ekonomi sosial dan lain sebagainya.

"Di dalam Pergub (51/2020) sudah diatur pengaturan jumlah orang bekerja, jumlah orang masuk sudah masuk, dan transportasi akan mengikuti itu," tandasnya.*(Rikard Djegadut).

 

 

Artikel Terkait