Nasional

Yasona Laoly Dicecar Anggota Dewan Gegara Dua Jendral Ini

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 23/06/2020 21:31 WIB

MenkumHAM Yasona Laoly (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melantik dua jenderal polisi aktif untuk mengisi jabatan di Kemenkumham. Dua perwira itu adalah Eks Kapolda Riau, Andhap Budi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Reinhard Silitonga yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Merespon hal tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI marah. Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kemenkumham, para anggota dewan itu menilai praktek pemberian jabatan kepada jenderal polisi di Kemenkumham tersebut melanggar Undang-undang (UU) dan membuat sistem karir di sana tersendat.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, berpijak pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), mestinya dua perwira aktif tersebut beralih tugas terlebih dahulu dari Institusi Polri.

Namun, Yasonna menyebut hal tersebut diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah (PP), bahwa Kemenkumham sesuai kebutuhan bisa mengambil personel Polri/TNI. Khairul langsung menekankan bahwa UU lebih tinggi dari PP, dan UU mengharuskan perwira harus berhenti dari polisi.

"Undang-undang-nya demikian, kan ini undang-undang di atas peraturan pemerintah," kata politikus PAN itu saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen pada Senin (22/6).

Struktural di Internal KemenkumHAM

Perdebatan tersebut bermula saat Menkumham Yasonna dan Komisi III DPR membahas soal struktural di Internal Kemenkumham. Adanya dua orang perwira polisi aktif di lingkungan Kemenkumham itu menuai pertanyaan anggota dewan. Pasalnya, bukan kali ini saja Yasonna menarik jenderal polisi aktif.

Sebagai contoh, Dirjen Keimigrasian sebelumnya dijabat oleh Ronny Sompie yang juga merupakan jenderal polisi. Ronny kemudian keluar dari Polri dan menjadi ASN di Kemenkumham. Awal tahun lalu, Ronny diberhentikan dari jabatannya setelah membenarkan Caleg PDIP yang tengah dikejar KPK, Harun Masiku berada di Indonesia.

Yasonna tetap berdalih bahwa pengangkatan dua perwira kepolisian itu sesuai kebutuhan organisasi. Ia mengklaim keduanya merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh Kemenkumham saat ini.

"PP memungkinkan itu. Kami Kemenkumham membutuhkan pada kesempatan ini. Ini kebutuhan organisasi," ujar Yasonna.

Klaim Yasonna pun dibantah. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mempertanyakan semangat reformasi soal supremasi sipil. Ia menolak alasan kompetensi yang disampaikan Yasonna.

Masinton menilai, bila Kemenkumham terus mengambil dari institusi Polri atau TNI, artinya pembinaan karir di Kemenkumham tak berjalan. Padahal, lanjut Mansinton, sudah ada sekolah yang dikhususkan untuk pendidikan dengan kompetensi di lingkup Kemenkumham.
"Buat apa ada politeknik imigrasi, politeknik lain lain? kalau mereka tidak bisa jadi Irjen. Tutup saja kalau gitu, buang anggaran," sindir Masinton.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman lebih tegas meminta agar para perwira polisi itu dikembalikan ke intitusinya. "Kembalikan mereka ke institusi aslinya. Tegas kita tolak itu," kata Benny Harman.

Pelantikan Dua Jendral

Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Andap Budhi Revianto dialihtugaskan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), untuk menduduki jabatan Inspektur Jenderal Kemenkumham.

Jabatan baru tersebut resmi diemban Andap setelah sumpah jabatan dan serah terima jabatan pagi ini, Senin, 4 Mei 2020.

"Penandatanganan diawali oleh bapak Jhonny ginting. Selanjutnya oleh bapak Andap Budhi Revianto," kata pemandu acara dalam siaran langsung Pelantikan Irjen Kemenkumhm yang disiarkan di laman Kemenkumham.

Kursi Irjen Kemenkumham kosong karena pejabatnya, Jhoni Ginting, ditunjuk menjadi Plh Dirjen Imigrasi menggantikan Ronny Sompie.

Andap Budhi Revianto lantas mengisi kekosongan posisi Irjen tersebut.

Acara sumpah jabatan dan serah terima jabatan disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun tidak seperti acara serupa pada lazimnya, Yasonna hanya menyaksikn tanpa menyematkan lencana.

Menteri Yasonna digantikan petugas Protokoler kemenkumham untuk memimpin acara tersebut.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan sumpah jabatan untuk Dirjen PAS (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) yang baru, Irjen Reinhard Silitonga. Reinhard adalah perwira tinggi Polri bintang dua seperti Andap.

Adapun Dirjen PAS sebelumnya, Sri Puguh Budi Utami, dimutasi menjadi Kepala Badan Diklat Kemenkumham.*(Rikard Djegadut).

 

Artikel Terkait