Nasional

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

Oleh : Ronald - Selasa, 23/06/2020 21:01 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait dengan Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Ketiga orang itu adalah mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Ziadi (CZ).

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).

Alexander mengatakan sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, ketiganya akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"Sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata dia.

Artikel Terkait