Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait dengan Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ketiga orang itu adalah mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (ARS), dan Chumaidi Ziadi (CZ).
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Alexander mengatakan sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, ketiganya akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
"Sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata dia.
Alex mengatakan ketiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, kata Alex, KPK mengungkap praktik uang `ketok palu` tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta perorang.
"Para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang `ketok palu`, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta," kata Alex.
Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan adanya uang ketok palu, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta dan Rp 200 juta perorang.
Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD tahun 2018 adalah Rp 16,34 miliar.
Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.
Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi. (rnl)