Nasional

Heboh! Hindari Eksekusi Kejaksaan, Buronan Kasus Bank Bali Nekat Jadi WN Papua Nugini

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 28/06/2020 06:30 WIB

Buronan Kasus kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiaro Tjandra

Heboh! Jejak Buronan Kasus Bank Bali, Sempat Jadi WN Papua Nugini Guna Hindari Persidangan

Jakarta, INDONEWS.ID - Beredar kabar Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiaro Tjandra tertangkap dan diterbangkan ke Jakarta pada malam ini. Penangkapan ini menghebohkan jagat maya karena bersamaan terungkap jejak sang buronan mengganti kewarganegaraannya guna menghindari eksekusi kejaksaan.

Djoko sendiri dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak tahun 2012. Hanya saja Pemerintah Papua Nugini (PNG) kabarnya sudah menarik kembali paspor Djoko Tjandra setelah pemerintah Indonesia meminta status kewarganegaraan Djoko dibatalkan dan ditarik.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan.

“Saya baru saja komunikasi dengan duta besar Indonesia di Papua Nugini, pak Andreas Sitepu. Di sana berkembang informasi tiga hari terakhir ini tentang paspor Djoko Candra yang ditarik kembali. Artinya, secara otomatis status kewarganegaraan Djoko dibatalkan," kata Ketua Tim Terpadu pengejaan buronan korupsi yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung tahun 2013 silam.

Menurut Darmono Duta Besar Indonesia, sudah melaporkan informasi tersebut, kepada Sekretaris Menteri Luar Negeri bahwa, berita yang beredar di PNG terkait pembatalan paspor Djoko Tjandra diakui benar.

Hal tersebut, tidak terlepas dari permintaan pemerintah Indonesia yang menginginkan agar PNG mencabut paspor dan membatalkan status kewarganegaraan Djoko Tjandra.

“Soal pembatalan status kewarganegaraan, ini tentu tahapan kedua. Tapi rasionalnya karena dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan,” jelasnya

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Dia kabur ke luar negeri pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan*

Artikel Terkait