Pilkada 2020

Ini Daftar Nama Daerah dengan Pencairan Dana Hibah Pilkada 100 Persen

Oleh : Mancik - Rabu, 01/07/2020 19:01 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Keberadaan anggaran dalam proses Pilkada 2020 menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung suksesnya pesta demokrasi di tingkat lokal Indonesia. Dengan anggaran yang cukup, penyelenggara dapat bekerja maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar menegaskan, pihaknya meminta kepada seluruh Pemda yang melaksanakan Pilkada untuk segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli. Dukungan anggaran akan memperlancar tahapan Pilkada di lapangan.

"Mendagri sudah menghimbau agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin,(1/07/2020)

Di tengah tahapan Pilkada serentak yang tengah berjalan, tidak semua daerah telah mencairkan dana hibah untuk KPUD dan Bawaslu di daerah. Tentu, ini menjadi masalah karena tanpa dukungan anggaran, penyelenggara pemilu tidak dapat bekerja dengan baik.

Hingga saat ini, terdapat 10 daerah yang telah mencairkan 100 persen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPUD di daerah masing-masing.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara itu, daerah yang telah mencirkan 100 persen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bawaslu di daerah masing-masing yakni 16 daerah.

Daftar daerah tersebut di antaranya Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemendagri sendiri, lanjut Bahtiar, memberikan apresiasi kepada daerah yang telah melaksanakan kewajiban mencairkan dana hibah untuk KPUD dan Bawaslu. Ia berharap, daerah yang lain segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan arahan Mendagri.

"Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana pilkada kepada penyelenggara. Untuk daerah lain kami dorong untuk segera cairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 25 Juni lalu KPU telah melanjutkan tahapan di daerah yang memiliki calon perseorangan yakni verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.


Selanjutnya pada 15 Juli mendatang akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih di mana petugas penyelenggara akan turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan para pemilih.


Seluruh tahapan ini, tegas Bahtirar, mengedepankan protokol kesehatan.Karena itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada penyelenggara dan pemilih agar terhindar dari penularan virus Covid-19.

"Petugas yang berinteraksi sentuhan langsung kepada publik sehingga harus dilindungi dengan kelengkapan alat pelindung diri. Karena itu anggaran Pilkada harus segera dicairkan agar tahapan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait