Nasional

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Multitrans Logistic Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Oleh : Ronald - Jum'at, 10/07/2020 18:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto (HS) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Hengky Soenjoto merupakan kakak dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, Hengky akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Hiendra Soenjoto.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi dari kalangan Swasta, Tania Clarisa Irawan. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Secara paralel, lembaga antikorupsit terus mendalami kasus suap dan gratifikasi mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD).

Dua orang yakni Yendra Afrizal selaku Driver dan Charli Paris Hutagaol yang bekerja sebagai security untuk diminta keterangan hari ini. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi NHD (Nurhadi)," ujar Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, HS diduga telah menyuap NHD guna memenangkan perkara di Mahkamah Agung. HS menggunakan perantara RH (Rezky Herbiyono), menantu dari NHD untuk melakukan suap dengan senilai Rp46 M.

"Ketiganya telah KPK tetapkan sebagai tersangka, namun HS masih buron," Ali menandasi.

Sebagai informasi, perkara HS di MA adalah kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN.

HS diduga meminta NHD memegang kendali untuk menangguhkan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012. (rnl)

  

 

Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Artikel Terkait