Nasional

Penerapan Ganjil-Genap Dikhawatirkan Picu Klaster Baru Covid-19, Dishub DKI Jakarta : Tujuannya Beda

Oleh : Ronald - Rabu, 05/08/2020 21:30 WIB

Kebijakan Ganjil-Genap Bagi Kendaraan Bermotor Kembali Diberlakukan Oleh Pemprov DKI Jakarta di masa pandemi covid-19. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya merasa khawatir dengan kebijakan penerapan ganjil genap (gage) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada pada hari Senin, 3 Agustus 2020. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi publik.

“Penularan klaster perkantoran diduga bukan terjadi di kantor, tetapi di luar kantor. Kemungkinan saat berangkat kerja atau ketika transit,” ujar Komisioner Ombudsman Alvin Lie kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Ia juga menilai kebijakan ganjil genap bakal meningkatkan aktivitas warga Jakarta di luar rumah. Mereka bakal berangkat lebih awal dan pulang lebih larut untuk menghindari sistem ganjil genap.

Menurut Alvin, kondisi itu bakal bertentangan dengan tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diberlakukan Pemprov DKI. “PSBB ini mengurangi pergerakan sosial agar jangan banyak di luar rumah,” kata Alvin.

Atas dasar itu, Alvin meminta Pemprov DKI mengkaji kembali penerapan ganjil genap. Dia juga ingin Pemprov DKI memantau secara cermat pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai justru meningkatnya klaster perkantoran yang ujung-ujungnya lebih merugikan masyarakat DKI dan Pemprov DKI,” kata dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan gage di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah berbeda tujuannya dari sebelum pandemi. Sekarang, kata Syafrin, gage tak lagi diterapkan demi mendorong pengguna kendaraan pribadi naik angkutan umum.

"Pemberlakuan ganjil genap saat pandemi dengan masa pandemi beda, tujuannya beda," ujar Syafrin.

Ia menjelaskan, gage diterapkan agar masyarakat dibatasi kegiatannya. Sebab, sekarang ini pihaknya tak lagi memiliki regulasi untuk melakukannya sejak aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dicabut.

"Justru saat pandemi ini tujuanya adalah sebagai instrumen pembatasan pergerakan orang," jelasnya.

Selain itu, kata Syafrin, gage juga diterapkan demi mendukung kebijakan membatasi kegiatan perkantoran sampai 50 persen. Sebab pegawai yang naik mobil akan berpikir ulang untuk bekerja di kantor.

"Perkantoran, para CEO, otomatis akan disiplin menerapkan prinsip 50 persen work from home dan 50 persen bekerja di kantor, dan dibagi minimal dua shift. Itu tujuanya," tuturnya. (rnl)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait