Nasional

Aspek Kemaritiman Setelah 75 Tahun Merdeka

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 08/08/2020 11:01 WIB

Kekuatan Armada Angkatan Laut RI (Foto: Ist)

Oleh: Muhammaf Ali Haroen

Opini, INDONEWS.ID - Berkembangnya perekonomian di kawasan Asia Tenggara menjadikan lalu-lintas laut dikawasan tersebut meningkat.
Peningkatan itu dapat dilihat dari peningkatan kesibukan di pelabuhan Singapura dan Malaysia dalam dua dekade terakhir ini. Hal ini akhirnya juga membawa masuknya kekuatan armada laut dari berbagai negara yang memiliki kepentingan ekonomi kekawasan Selat Malaka serta Laut Cina Selatan serta Samudera Hindia.

Kehadiran kekuatan armada laut bertujuan untuk memelihara keamanan arus pelayaran kapal-kapal komersial yang mengangkut berbagai jenis komoditi melalui Selat Malaka, serta melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Faktor keamanan maritim menjadi faktor penting bagi dunia pelayaran internasional.  

Indonesia dalam aspek keamanan maritim kadang diberi klasifikasi oleh negara-negara maju sebagai ungoverned maritime space*) yang merupakan suatu pandangan bahwa Indonesia belum mampu mengelola keamanan maritim di wilayahnya sendiri.  Hal ini juga ditulis oleh mantan KSAL Laksamana TNI (Purn.) Dr. Marserio dalam bukunya "Sea Power Indonesia" hal.55. (Universitas Pertahanan, April 2014)

Ungoverned maritime space merupakan sebuah istilah situasi keamanan maritim yang tidak menentu dan sangat membutuhkan perhatian. Istilah ini mulai muncul pasça tragedi 11 September di Amerika Serikat "ungoverned spaces" sebagai sebutan negara atau kawasan yang rawan secara internasional. 

Istilah tersebut kemudian juga diterapkan di dalam jajaran anggota pakta pertahanan Atlantik Utara atau NATO. Dapat juga dilihat pada sebuah thesis yang diterbitkan oleh Naval Postgraduate School, Monterey, California pada Desember 2015 dengan judul "Ungoverned Space and the Survival of terrorist Group in Africa: Case Study of the Lord's Resistance Army".

Sementara dengan ditetapkan dan diakuinya Alur Laut Kepulauan Insonesia (ALKI) oleh kalangan internasional dan mengacu kepada UNCLOS III 10 Desember 1982, serta persetujuan Organisasi Maritim Internasional PBB (IMO), serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, dalam Bab III Pasal 11 tentang Hak Lintas Damai bagi kapal-kapal asing. Akan berkonsekuensi bagi Negara Indonesia untuk memberikan jaminan keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Nasional seperti yang ditetapkan pada Bab I Pasal 1 angka 4, dan seterusnya.

Dengan telah dibentuknya Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), maka sebagai konsekuensinya akan menjadi beban tugas BAKAMLA untuk memberikan jaminan keamanan lalu-lintas pelayaran kapal-kapal di perairan yurisdiksi Indonesia dimasa damai. 

BAKAMLA secara internasional diakui sebagai Sea & Coast Guard Republik Indonesia yang secara internasional badan semacam itu diakui sebagai penjaga keamanan di perairan pada masa damai.  Sementara Angkatan Laut merupakan kekuatan maritim perang.

Tidak dipungkiri bahwa keamanan laut dikawasan Asia Pasific juga di lalukan oleh negara besar seperti Amerika Serikat dengan menghadirkan Komando Pasifiknya atau U.S. Pacific Command (USPACOM). 

Kehadiran kekuatan Angkatan Laut Amerika Serikat dikawasan ini merupakan salah satu upaya pengamanan wilayah Pasifik, bukan saja dari ancamanan keamanan biasa, tetapi juga ancaman penyebaran teknologi nuklir dikawasan ini, sehingga pada tahun 2004 Amerika Serikat membentuk Proliferation Security Initiative (PSI). 

Dengan PSI ini semua pergerakan kapal-kapal niaga beserta muatannya dapat dimonitor oleh Amerika Serikat dan sekutunya. Hal tersebut merupakan upaya yang mereka jalankan sesuai dengan doktrin Maritime Domain Awareness atau MDA.

Pelaksanaan MDA dilakukan dengan kerjasama yang intents antara Angkatan Laut, Coast Guard, badan-badan Federal lainnya serta mitra-mitra internasional mereka untuk memelihara dan menjaga keamanan maritim global secara bersama.

Maka tidaklah berlebihan dalam upaya mencapai keamanan maritim dan memperhatikan aspek ungoverned maritime space, disamping memperkuat Angkatan Laut, Indonesia juga dituntut untuk memiliki BAKAMLA yang kuat, didukung dengan segala sarana dan prasarananya. 

Terlebih lagi dari sembilan choke points (istilah John Fisher) strategis di dunia, empat diantaranya berada di wilayah yurisdiksi perairan Indonesia, yaitu; Selat Malaka, Selat makasar, Selat Sunda dan Selat Lombok. 

Sebagai gambaran, Selat Malaka merupakan salah satu jalur perhubungan laut dunia atau SLOC (sea lanes of communication) yang secara politik maupun ekonomi sangat strategis dan penting karena menyangkut keamanan arus maritim kapal-kapal niaga dari berbagai penjuru dunia.

Dapat dibayangkan betapa besarnya tuntutan kemampuan pihak keamanan laut Indonesia untuk menjaga dan memelihara keamanan di jalur-jalur pelayaran internasional tersebut. Karena hal ini juga menyangkut nama bangsa didalam pergaulan internasional, serta kehadiran negara dimasyarakat bahari. 

Ketidak mampuan negara dalam menghadirkan dan menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran dikawasan yurisdiksi nasional akan berakibat masuknya kekuatan-kekuatan laut asing dengan berbagai dalih alasan keamanan dan keselamatan pelayaran.

Deteksi perubahan maritim juga sangat perlu dilakukan dengan penerapan teknologi manajemen otomatisasi data.  Peningkatan suhu politik dikawasan Laut Cina Selatan dapat didata secara seksama dan berlanjut melalui sistem otomatisasi informasi, sehingga setiap perubahan situasi dapat terdeteksi dengan baik.  

Setiap perubahan yang terjadi akan mempengaruhi berbagai jalur pelayaran. Yang sangat penting diperhatikan adalah jumlah dan kualitas asset untuk pengamanan wilayah perairan, yaitu kapal-kapal patroli hingga kelas lepas pantai - offshore patrol vessel - walau untuk pihak sea & coast guard dilengkapi dengan persenjataan yang terbatas.  Setidaknya kehadiran kapal-kapal patroli tersebut dapat menjadi peringatan dini - early warning - bagi pelaksana keamanan.

Dalam pengamanan perairan yurisdiksi nasional, kita tidak bisa bergantung pada kontribusi negara-negara pengguna perairan nasional. Kita harus menunjukkan kemampuan memelihara keamanan dan keselamatan jalur-jalur pelayaran internasional yang berada dikawasan nusantara. 
Ketidak mampuan kita dalam menjamin keamanan dan keselamatan jalur pelayaran internasional di wilayah perairan kita akan mengkhawatirkan pihak internasional akan terganggunya jalur perekonomian karena terhambatnya distribusi barang melalui jalur laut.

Mungkin kita juga memerlukan sebuah strategi keamanan maritim nasional guna menjaga keamanan perairan yurisdiksi nasional sebagai upaya pendekatan maritim - maritime approach - sesuai dengan pencanangan program pemerintah dalam pemanfaatan jalur lintas laut dalam mendukung perataan pembangunan dan kesejahteraan.

Selamat Ulang Tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia, semoga dilaut selalu kita jaya.*

Artikel Terkait