Bisnis

PNM Gandeng Jamdatun Jaga Nasabah dari Resiko Hukum

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 13/08/2020 15:15 WIB

Acara penandatangananan perjanjian kerjasama PT PNM Persero dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 12 Agustus 2020 di Lantai 17 Menara Taspen.

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka mendukung dan memperkuat pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas pemberdayaan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM bagi para Pelaku Ultra Mikro, Mikro, Kecil dan Menengah, perseroan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 12 Agustus 2020 di Lantai 17 Menara Taspen.

Perjanjian kerjasama yang jatuh pada Hari Nasional UMKM tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, dan Direktur Utama PT PNM (Persero), Arief Mulyadi dan diikuti oleh lebih dari 350 insan PNM secara langsung melalui sarana video conference, Zoom Meeting.

Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, tujuan kerjasama ini juga untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, PT PNM (Persero) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melakukan kerjasama dalam bentuk (workshop), seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan teknis sumber daya manusia.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT PNM (Persero), Arief Mulyadi, menyampaikan terimakasih atas dukungan dan pendampingan dari Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kita akan perluas sinergi antara PNM dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga ke nasabah PNM termasuk pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil dalam bentuk sosialisasi hukum yang akan difasilitasi oleh Kejari atau Kejati di berbagai wilayah di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan pemberdayaan yang dilakukan PNM dan melalui kerjasama ini diharapkan dapat menjaga Insan PNM dan nasabah dari resiko hukum yang mungkin terjadi.

"Insan PNM dalam menjalankan tugasnya melaksanakan amanat yang sangat penting termasuk memastikan pembiayaan yang disalurkan tepat sasaran dan penggunaan pembiayaan oleh nasabah PNM sesuai dengan peruntukannya sehingga kegiatan perekonomian dapat terus bergulir untuk menjadikan Indonesia yang madani,” kata Feri.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian/pemulihan aset, penagihan tunggakan sumber penerimaan milik PT PNM (Persero).

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM mengemban tugas khusus memajukan ekonomi kerakyatan dengan memberikan pembiayaan, pendampingan, dan pembinaan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

PNM memiliki dua program unggulan yaitu Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). PNM melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) memberikan pendampingan dan pembinaan usaha kepada nasabah, baik berupa pelatihan tematik hingga pembinaan dan pelatihan kelompok usaha (klaster)

Saat ini PNM memiliki lebih dari 3.000 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 427 Kabupaten/Kota, dan 4.290 Kecamatan.*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait