Nasional

Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Advokat Korban Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 18/08/2020 15:01 WIB

Kuasa Hukum Sukisari, S.H dari Kantor Hukum Onggo & Partners H. Onggowijaya, S.H., M.H. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEW.ID - Upaya kriminalisasi terhadap Advokat yang membela korban gagal bayar uang nasabah kembali terjadi lagi. Kali ini seorang Advokat bernama Sukisari, S.H. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Advokat Sukisari adalah kuasa hukum yang mewakili sejumlah nasabah pada saat Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menghadapi perkara PKPU di Pengadilan Niaga beberapa bulan lalu, dimana ia diadukan oleh Koperasi Indosurya Simpan Pinjam Indosurya karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh Advokat Sukisari ketika memberikan edukasi tentang hukum Kepailitan dan hukum Koperasi kepada para kliennya dan nasabah lain melalui Grup Whatsapp.

Kuasa Hukum Sukisari, H. Onggowijaya, S.H., M.H. mengatakan fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana pemberitaan berbagai media massa adalah Bareskrim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA), yang mana proses hukum tersebut masih berlangsung di Kepolisian atas dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia dengan jumlah korban mencapai ribuan orang.

"Sangat patut diduga Advokat Sukisari dikriminalisasi karena yang bersangkutan sangat vokal menyuarakan kebenaran dalam membela kliennya dan memiliki bukti-bukti laporan keuangan aliran dana Koperasi KSP Indosurya periode tahun 2017 dan tahun 2018 dengan total sekitar 14,4 triliun dalam bentuk Aksep Pinjaman Yang Diberikan, oleh karenanya seharusnya pihak kepolisian melalui PPATK terlebih dahulu menelusuri aliran dana KSP Indosurya yang mengakibatkan korban begitu besar," kata Onggowijaya.

Lebih lanjut Onggowijaya menjelaskan, proses penyidikan terhadap Advokat Sukisari saat berstatus sebagai saksi juga patut diduga melanggar HAM karena oknum penyidik pada saat memeriksa yang bersangkutan saat sebagai saksi selalu dilakukan malam hari hingga jam 24.00, yang mana hal tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga tindakan penyidik yang memeriksa orang pada malam hari dapat dikualifisir sebagai pelanggaran dan melawan perintah pimpinan polri dan oleh karenanya patut dikenakan sanksi berat.

Advokat Sukisari, dalam menjalankan tugas dan profesinya yang dilandasi itikad baik tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata serta mendapat perlindungan dari penyitaan alat komunikasinya menurut Pasal 16 dan Pasal 19 ayat 2 UU Advokat, namun anehnya oknum penyidik melanggar semua hal yang diatur oleh UU. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka patut diduga ada upaya-upaya yang dilakukan untuk mengkriminalisasi Advokat Sukisari, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum Advokat Sukisari, telah meminta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan meminta Bapak Kapolri melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap unit penyidik yang diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam perkara yang melibatkan Advokat Sukisari," tegas Onggowijaya.

Selain itu, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi profesi advokat sebagaimana yang dialami oleh Advokat Sukisari. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau kepada seluruh korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya agar bersatu dan berani melaporkan Koperasi Indosurya Simpan Pinjam ke Kepolisian guna menuntut haknya serta memberikan dukungan moril kepada Advokat Sukisari, yang berani membela dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Sangatlah tidak adil dan merupakan sebuah ironi dalam penegakan hukum dimana orang yang membela kebenaran justru dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pihak yang telah merugikan ribuan korban dengan jumlah triliunan rupiah dan telah menyengsarakan ribuan orang sampai saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian dan masih dapat menikmati indahnya kehidupan. Dirgahayu Republik Indonesia," kata Onggowijaya.*

Artikel Terkait