Nasional

Wah, Ternyata Ini Hak yang Diperoleh Penerima Penghargaan dari Jokowi

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 25/08/2020 14:31 WIB

Presiden Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan bintang tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh. Namun, tahukan kamu, apa yang diperoleh para tokoh ini?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan atas pemberian penghargaan yang diterima, ke-53 orang tersebut, akan mendapatkan hak yang salah satunya adalah pemakaman di taman makam pahlawan bila nanti meninggal dunia.

"Benefidnya apa? Kalau untuk itukan hanya penghargaan negara tidak ada yang sifatnya materiil. Kecuali kepada tenaga medis. Kalau kepada peraih Bintang Mahaputera antara lain dia berhak nanti kalau keluarganya mau, dikuburkan di taman makam pahlawan," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Kamis (13/8/2020).

Tenaga medis, sambung Mahfud, selain mendapatkan haknya untuk dikuburkan di taman makam pahlawan, juga mendapat uang santunan. Uang santunan tersebut, menurutnya, berjumlah Rp300 juta yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Mendapatkan uang santunan sebesar Rp300 juta setiap orang tanpa membedakan apakah dia dokter atau perawat. Ya santunannya sama dan sudah ditransfer oleh Kemenkes," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, uang yang telah ditransfer oleh Kemenkes kepada para tenaga medis telah mencapai Rp21 miliar. Nominal tersebut tak hanya diberikan kepada 22 tenaga medis yang baru saja dianugerahkan penghargaan, namun akan bertambah pada gelombang kedua sebanyak 48 orang lagi.

"Tadi saya mendapat info, Kemenkes itu sudah mentransfer Rp21 miliar untuk mereka yang mendapatkan tanda jasa itu. Artinya, itu dibagi Rp300 juta, kira-kira sampai hari ini sesudah diputuskan 22 orang itu sisanya ada ada 48 orang yang belum diputuskan untuk mendapat bintang tetapi sudah ditransfer uang santunannya," ujarnya.

"Secara keseluruhannya ada 70 orang lah. Tetapi uangnya sudah ditransfer semua, pemberian tanda jasa yang 48 orang belum dilaporkan pada saat bulan Mei kemarin," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang tenaga medis, yang terdiri dari dokter dan perawat mendapat penghargaan Bintang Jasa Nararya. Sedangkan 9 tenaga medis lainnya mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama. Pemberian itu karena mereka telah berjuang di masa pandemi virus corona (Covid-19).*

Artikel Terkait