Nasional

Anies Tetap Berlakukan PSBB Total Pada 14 September Besok

Oleh : Ronald - Minggu, 13/09/2020 15:30 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Meskipun kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta menuai polemik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan PSBB total bakal dijalankan mulai Senin, 14 September 2020. 

Pembatasan dilakukan lantaran kasus corona (covid-19) di Jakarta terus naik. Anies menjelaskan, 3 pergub yang menjadi dasar berlakunya PSBB total, yakni Pergub No.30 Tahun 2020, lalu Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB, serta Pergu No.88 tentang perubahan atas Pergub No.30 Tahun 2020 tentang PSBB. 

"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
 
Anies mengungkapkan terjadi peningkatan kasus cukup signifikan sejak 30 Agustus 2020 sampai 12 September 2020. Tercatat kasus aktif hingga akhir Agustus 2020 mencapai 7.960 kasus.

Kasus aktif bertambah 3.864 atau 49 persen dalam 12 hari atau sampai 12 September 2020.

"Dalam 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif," papar Anies.
 
Anies mengaskan fakta ini mengharuskan Jakarta mengetatkan kembali pembatasan. Sebab, bila dibiarkan maka bakal berdampak ke sejumlah hal.
 
"Bila tidak terkedali dampak sosial, ekonomi, budaya akan sangat besar ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda," tutur Anies.

Sejumlah kritik dan masukan dari para menteri memang sempat muncul. Misalnya soal kebijakan aktifitas kantor yang tetap bisa buka 50% kapasitas seperti yang diinginkan Menko Perekonomian Airlangga hartarto.

Anies menerima dengan terbuka masukan itu dan membahasnya lebih dalam. Meski begitu, kebijakan PSBB secara keseluruhan tetap dilaksanakan 14 September, besok. (rnl)

Artikel Terkait