Nasional

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Terjunkan Densus 88

Oleh : Ronald - Rabu, 16/09/2020 18:59 WIB

Tim Antiteror Densus 88. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri ikut menerjunkan Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain pada kasus tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber beberapa hari lalu di Kota Bandar Lampung.

Argo mengungkapkan alasan Polri melibatkan Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah untuk mendalami apakah tersangka Alfin Adrian (AA) bertindak seorang diri atau ada seseorang yang menyuruhnya untuk melakukan aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber beberapa hari lalu. 

"Tim Densus dilibatkan karena mau melihat apakah tersangka ini melakukan aksi itu sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," tuturnya, Rabu (16/9/2020).

Selain Detasemen Khusus 88 Antiteror, Polri juga mengirimkan sejumlah tim penyidik dari Bareskrim Polri ke Kota Bandar Lampung untuk mendalami perkara tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Sejauh ini, sudah 13 saksi yang diperiksa atas insiden tersebut.

"Tentunya penyidik dari Mabes Polri juga turun ke sana. Semuanya akan kami selidiki," katanya.

Tersangka AA pun disangkakan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pasal Pembunuhan, dan Pasal Penganiayaan Menyebabkan Luka. "Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," pungkas Argo. (rnl)

 

Artikel Terkait